Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah soal Batas Waktu Mutasi

Sumbawa, PSnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk memperhatikan batas waktu mutasi atau rotasi pejabat. Hal ini ditegaskan menyusul tahap penetapan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa direncanakan pada 8 Juli 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa – Hamdan Syafi’i kepada wartawan media ini, Kamis (2/1/2020). Larangan itu jelas tercantum dalam pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Meskipun wakil akan menggantikan posisi Bupati, dia tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi. Kecuali ada ijin tertulis dari Menteri dalam hal ini Kemendagri. Artinya kalau kebutuhan organisasi tentu melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah di atas,’’ terangnya.

Selain itu, Bawaslu Pusat juga telah memberikan instruksi kepada Bawaslu di daerah untuk optimal melakukan pengawasan terhadap daerah yang inchumbentnya maju dalam kontestasi Pilkada. Termasuk pada sisi pengisian pos strategis dan ASN yang berpihak kepada Inchumbent.

Terhadap hal itu, Hamdan mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan. Namun hingga saat ini belum dapat melakukan eksekusi tehadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat, mengingat belum dilakukan penetapan calon. “Tentang ASN, sejauh ini dalam pemantauan kami sudah ada. Tapi juga tidak bisa gegabah karena harus taat dan patuh pada aturan. Aturan belum memberikan kewenangan kepada kami untuk melakukan eksekusi kepada ASN yang ingin bermain dalam politik praktis. Karena belum pendaftaran, belum penetapan calon. Kita juga belum mengetahui apakah inchumbent akan maju atau tidak,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment