DPRD Sumbawa Bentuk Pansus Ranperda

Sumbawa, PSnews – DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Pantia Khusus (Pansus) terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Perda 5 (lima) usul Pemerintah Daerah dan 5 (lima) usul prakarsa DPRD Sumbawa. Nantinya, seluruh anggota pansus ini akan melakukan investigasi disejumlah wilayah.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD Sumbawa – H Amri saat membacakan SK Pansus Ranperda, dalam sidang paripurna Selasa (18/6/2019). Dalam hal ini, Dewan membentuk tiga Pansus. Dimana anggotanya diambil dari masing-masing Komisi di DPRD Sumbawa, juga beberapa unsur OPD terkait. ‘’Nantinya Anggota Pansus bertugas melakukan pembahasan, investigasi dan kunjungan lapangan sesuai dengan pembagian wilayah, melaporkan hasil kerja pansus  kepada pimpinan DPRD Sumbawa,’’ terangnya.

Untuk Pansus I akan membahas Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan. Dimana anggotanya H Budi Suryata sebagai Koordinator, Syamsul Fikri Ketua, Edi Syarifuddin Sekretaris, serta anggota H Ardi Juliansyah, Ramlianto, H Nurdin Marjuni, H A Rahman HMS, Adizul Syahabuddin, Khairil HM Ali, Andi Rusni, Cecep Lisbano, M Saad, Bunardi, Rosihan, dan Syamsul Nurdin. Sementara dari pihak Eksekutif yakni Bagian Hukum Setda Sumbawa, Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, dan Dinas Dukcapil.

Kemudian Pansus II membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh, serta Ranperda tentang Pengendalian Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Garam Di Kabupaten Sumbawa.  Anggota pansus yakni A Rahman Alamudi Koordinator, Muhammad Yamin Ketua, Abdul Rafiq Sekretaris, dan anggota terdiri dari H Salman Alfarizi, M Nur, I Nyoman Wisma, M Berlian Rayes, Hasanuddin, M Yasin Musamma, Salamuddin Maula, Syarifuddin, Budi Kurniawan, M Faesal, H Hafied Awad, dan Hasanuddin. Dari Eksekutif yakni Bagian Hukum, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Direktur PDAM, Kabag Ekonomi, Dinas PRKP

Serta Pansus III membahas Ranperda tentang Pembatasan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, Berbahaya dan Zat Adiktif Lainnya, serta Ranperda tentang Cagar Budaya, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Anggotanya yakni Kamaluddin Koordinator, Rusli Manawari Ketua, Ahmadul Kusasi Sekretaris, sementara anggota yakni Basaruddin, Ida Rahayu, Khairuddin, Ismail M, Junaidi, Akhmad Junaidi, H Mustajabuddin, H Zulkarnain, Hamzah Abdullah, A Rahman Atta, H Abdul Hakim, dan Indra Herwansyah. Dari Eksekutif Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dispopar, Dinas Dikbud, Bappeda, BNNK Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment