Sejumlah Ranperda Usulan Komisi Dewan Minta Ditinjau Ulang

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, Komisi di DPRD Sumbawa mengusulkan 8 Ranperda untuk bisa disahkan menjadi Perda. Namun beberapa Ranperda nampaknya mendapat penolakan dari sejumlah Fraksi, dan minta untuk ditinjau ulang.

Juru bicara Fraksi PAN – H Salman Alfarizi, pada sidang paripurna Selasa (7/5/2019) menilai, dari delapan Ranperda yang menjadi usulan Komisi-komisi Dewan substansinya belum mengarah kepada kebutuhan riil masyarakat dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, jaminan kepastian hukum, serta kondisi tertentu yang mengharuskan terjadinya perubahan regulasi. Kedepan Fraksi PAN meminta kepada Badan Legislasi DPRD Sumbawa untuk memberikan sumbang saran terhadap usulan–usulan Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi-komisi Dewan, sehingga tidak ditemukan tumpang tindih dengan aturan atau Perda yang telah ditetapkan pada masa sidang sebelumnya. ‘’Baleg harus mampu memberikan batasan regulasi yang menjadi kewenangan daerah, provinsi dan pusat sehingga dalam usulan Komisi DPRD tidak hanya terfokus pada kuantitas usulan Raperda, tetapi lebih menitikberatkan pada kualitas Raperda yang dihasilkan hal ini untuk mempermudah Pemda Sumbawa dalam menjalankan Perda ketika ditetapkan,’’ tuturnya.

Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Golkar – Ahmadul Kusasi, yang mengapresiasi Komisi-komisi DPRD Sumbawa karena telah mengintisari lahirnya 8 Ranperda. Namun pihaknya mengajak kepada semua pihak agar Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik untuk dapat ditinjau kembali tentang materi kandungannya, mengingat keduanya sudah ada Perda yang mengatur tentang itu. Sedangkan untuk Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dinilai sudah ada Perda tentang Desa sehingga sebaiknya cukup menggunakan Peraturan Bupati saja. ‘’Terhadap Ranperda lainnya Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk dapat dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,’’ tukasnya.

Juru bicara Fraksi Nasdem – Bunardi mengatakan, ada tiga Ranperda yang ditolak untuk dibahas lebih lanjut yakni Ranperda tentang Perlindungan Jaringan Listrik, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan pada lanpiran huruf cc bidang energi dan sumber daya mineral bahwa urusan ketenagalistrikan tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Ranperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, dinilai substansi materi muatan Ranperda ini telah diatur dan diakomodir dalam Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta Ranperda tentang Standar Keselamatan Bangunan Gedung Publik, dimana substansi materi muatan Ranperda ini telah diatur dan diakomodir oleh ketentuan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Begitu pula juru bicara Fraksi Demokrat – Budi Kurniawan berharap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat lebih spesipik dijelaskan tentang kondisi terkini dari lahan pertanian pangan di Kabupaten Sumbawa, sehingga isi redaksi dan judul dari Ranperda tersebut lebih mengutamakan keadaan lahan pertanian di Kabupaten Sumbawa. Kemudian terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya, Fraksi Demokrat berpendapat penetapan cagar budaya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan untuk pengelolaan cagar budaya tergantung dimana tempat lokasi cagar budaya itu sendiri. ‘’Kalaul situs cagar budaya itu berada di wilayah Kabupaten/kota maka kewenangan pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga Fraksi Partai Demokrat berharap fokus substansi dari Ranperda ini lebih kepada Ranperda tentang pengelolaan cagar budaya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment