Dua Oknum ASN Terindikasi Terlibat Politik Praktis

Sumbawa, PSnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti atas dugaan keterlibatan dua oknum ASN lingkup Pemkab Sumbawa dalam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif yang ikut kontestasi pada tahun 2019 ini.

Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Sumbawa – Syamsi Hidayat menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas indikasi tersebut. Hasilnya, dua oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

Syamsi Hidayat

Terhadap bukti tersebut, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Pemda Sumbawa untuk segera mengambil tindakan. “Kami putuskan mereka (Oknum ASN) terindikasi melanggar etik dari pada undang-undang ASN. Dan itu semua sudah kita tindak lanjuti ke instansi yang berwenang yaitu Pemerintah Daerah, ke Pak Bupati. Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti dari Bawaslu itu sendiri, tinggal lembaga yang berwenang itu menindaklanjuti memberikan sanksi apa,’’ ujarnya kepada wartawan.

Di dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, pada pasal 282 menyebutkan bahwa pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kemudian pasal 283 ayat (1) pejabat Negara, pejabat structural dan pejabat fungsional serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Diungkapkan, ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut yakni salah satu oknum Camat di Kabupaten Sumbawa dan staf di salah satu kantor Kecamatan. Mereka terindikasi mengkampanyekan salah satu pasangan peserta Pemilu, sesuai bukti yang diterima Bawaslu Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment