Pengedar Sabu, Oknum PNS Terancam Dipecat

Sumbawa, PSnews – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Sumbawa terancam dipecat. Kini kasusnya sedang ditangapi pihak Kepolisian Resort Sumbawa. 

Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatian (BKPP) Kabupaten Sumbawa – A. Rahim kepada wartawan belum lama ini. Informasi terkait adanya oknum PNS yang terlibat kasus narkoba sudah diterimanya. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus. Jika yang bersangkutan sudah ditahan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS hingga adanya keputusan inkrach. Selain itu gajinya juga dibayarkan 50 persen. “Baru ada laporan dari instansinya (tempat oknum bekerja). Saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian. Kalau ditahan pasti kita akan melakukan pemberhentian sementara dari PNS sambil menunggu keputusan inkrach,’’ tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menunggu putusan terhadap yang bersangkutan nantinya. Jika terbukti dan ancaman hukumannya di atas dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS. Dimana sebelumnya sudah pernah ada oknum PNS yang diberhentikan karena kasus yang sama. “Sebelumnya pernah ada yang berhentikan terkait kasus ini. Untuk itu kalau memang dia terbukti, maka bisa diberhentikan. Kita lihat keputusan pengadilan nanti,’’ jelasnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa – Hasan Basri menerangkan sesuai dengan aturan yang ada, jika sudah ditahan pihak kepolisian, maka akan dikeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sambil menunggu keputusan inkrach dari pengadilan.

Terhadap yang bersangkutan nantinya, tergantung seperti apa keputusan inkrach. Jika yang bersangkutan terbukti dan dihukum kemungkinan akan dipecat sesuai dengan aturan. “Saat ini kita belum bisa sampaikan untuk kedepannya. Tergantung keputusan pengadilan seperti apa. Kalau dia terbukti dan dihukum bisa jadi dipecat sesuai dengan aturan,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan, Tim Sat Res Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua orang terduga pengedar sabu, Selasa (24/7) sore lalu. Salah satu pengedar diketahui merupakan seorang PNS di lingkup Pemkab Sumbawa. Penangkapan tersebut dilakukan di dua TKP berbeda di wilayah Dusun Kerato, Desa Kalimango, Kecamatan Alas. Awalnya tim menggrebek sebuah rumah dan mengamankan dua orang berinisial AM alias King dan MH. Saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu ukuruan kecil di kantong celana sebelah kanan MH. Sedangkan dari tangan King ditemukan 4 poket sabu berukuran kecil dan 1 poket berukuran besar. Dalam pemeriksaan, King mengaku memperoleh barang tersebut dari OS salah seorang oknum PNS. Sabu yang dibeli oleh King dijual kembali di wilayah setempat. Menindaklanjuti hasil pengembangan ini, tim langsung menuju kediaman OS yang tidak jauh dengan lokasi TKP pertama. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 5 poket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di bawah rak piring. Sabu tersebut berat kotornya 5,23 gram. Selain sabu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 36,8 juta, bong, gunting, dan pipa kaca. Hasil tes urine dari OS juga dinyatakan positif. Terduga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 undang—undang nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Untuk OS yang merupakan oknum PNS dikategorikan sebagai pengedar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment