Tanpa Dokumen, Pengiriman Sapi ke Luar Daerah Digagalkan

Sumbawa, PSnews – Sebanyak 67 ekor ternak sapi yang diangkut menggunakan 5 unit truk rencananya dikirim ke luar daerah tanpa dilengkapi dokumen. Tim gabungan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa bersama TNI berhasil menggagalkan pengiriman ternak dimaksud pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 03.00 dinihari. Ditemui wartawan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Sumbawa – Talifuddin mengungkapkan, sebelum pengiriman dilakukan pihaknya melalui Kabid KP2 sempat menemui pemilik ternak agar membuat izin pengiriman, namun tidak ditanggapi.

Talifuddin

Belakangan diperoleh informasi, bahwa puluhan ternak ini tetap akan dikirim ke luar daerah. Mengetahui hal itu pihaknya segera berkoordinasi dengan Kodim 1607 Sumbawa yang merupakan salah satu tim pengawasan ternak, sambil terus memonitor truk yang diduga mengangkut sapi. Sejumlah personil ditempatkan untuk berjaga-jaga di depan Kompi Senapan B di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, guna menggagalkan pengiriman ternak tersebut. “Jadi kita monitor terus, teman-teman kita yang di Kecamatan Utan kita suruh pantau. Sekitar jam setengah dua (pukul 01.30 wita, red) mereka sudah lewat Utan, sampai sini jam 3 pagi. Kami yang sudah berkoordinasi dengan Kompi kemudian dicegat di situ,’’ terangnya.

Lima truk pengangkut sapi diamankan Sat Pol PP Sumbawa

Dari pencegatan yang dilakukan, awalnya hanya dua truk yang ada. Beberapa saat kemudian menyusul tiga truk lainnya. Dari lima truk tersebut terdapat 67 ekor sapi, yang menurut informasi akan dibawa ke Kabupaten Bima. Dimana saat ini, Bima sudah memiliki tol laut yang terdapat kapal khusus pengangkutan ternak. “Kemungkinan akan dibawa ke Bima, karena di sana ada tol laut, kapal angkut ternak. Dia berlabuh di Bima, mungkin mau kejar kapal itu, Tetapi dia tidak melalui proses yang benar,’’ tuturnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Pol PP Kabupaten Sumbawa – H Sahabuddin mengatakan, sesuai kewenangan dari bagian tim pengawasan ternak, pihaknya segera menindaklanjuti hasil pengungkapan tersebut.
Ada dua langkah pilihan sesuai hasil penyidikan nantinya yakni non projustitia dan projustia. “Kita akan melalui non projustitia apabila mereka bisa melengkapi surat surat yang dimiliki. Tapi kalau mereka tidak bisa menyiapkan dokumen atau surat 2 X 24 jam, maka kami  akan proses langsung sesuai projustia oleh penyidik Pol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Perda nomor 12 tahun 2013 pasal 2 ayat 1 tentang setiap orang atau badan yang mengeluarkan dan  atau memasukkan ternak dan atau bahan ternak mengeluarkan dan atau memasukan sementara ternak dari daerah ke daerah wajib memiliki izin dari bupati atau pejabat yang mewakili,’’ jelasnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk sementara 67 ekor sapi yang berhasil diamankan dititipkan di Holding Ground Kecamatan Labuhan Badas. Sedangkan untuk lima unit truk diamankan di Kantor Dinas Sat Pol PP. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Tanpa Dokumen, Pengiriman Sapi ke Luar Daerah Digagalkan”

Leave a Comment