Harga Daging dan Telur Merangkak Naik

Sumbawa, PSnews – Tidak heran ketika memasuki bulan ramadhan, harga barang pokok terus meningkat. Menyusul tingginya permintaan dari masyarakat, serta beberapa faktor lainnya. Seperti yang terjadi pada harga daging dan telur yang terus merangkak naik.

 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumbawa – H Arif mengakui dari pendataan di dua pasar yakni Pasar Seketeng dan Pasar Brang Biji harga daging sapi mengalami kenaikan dari Rp. 110 ribu menjadi Rp. 120 ribu per kilogram, disebabkan kenaikan harga ditingkat penjagal. Kenaikan ini juga pernah dibahas saat kegiatan inflasi di Mataram. Dimana kenaikan harga sapi di Sumbawa dikatakan fenomena aneh karena Kabupaten Sumbawa diketahui sebagai salah satu penghasil ternak. Sementara di Lombok saja harga head daging sapi sebesar Rp. 80 ribu per kilogram.

Arif

Selain harga daging sapi, harga telur ayam ras juga ikut naik dari Rp. 1.300 menjadi Rp. 1.800 per butir. Ini disebabkan terbatasnya pasokan dari Pulau Bali. ‘’Jika di kalangan para konsumen, kenaikan harga daging sapi dan telur itu adalah sangat memberatkan. Karena jumlah kebutuhan saat ini sangat meningkat hingga menjelang Idul Fitri nanti,’’ ujar Arif didampingi Kabid Perdagangan – Lang Rudi.

Sementara untuk harga sembako lainnya, seperti beras, terigu, gula dan sayur mayur masih relatif stabil. ‘’Yang mencolok hanya telur ayam ras dan daging sapi yang lainnya fluktuasinya normal tidak mencolok,’’ tambahnya.

Untuk mengatasi kenaikan harga ini, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya yang bekerjasama dengan Bulog dan toko swalayan berjejaring juga akan menggelar operasi pasar di 4 titik yaitu Kecamatan Utan, Moyo Hulu, Moyo Utara dan Kecamatan Lopok.

Kemudian untuk mencegah naiknya harga sembako, Arif menghimbau kepada para konsumen untuk membeli barang sesuai kebutuhan. Demikian pula dengan para pengecer, pedagang ataupun distributor untuk tidak melakukan penimbunan. Sebab jika pelaku usaha diketahui melakukan penimbunan atau spekulasi yang menimbulkan keuntungan disaat masyarakat membutuhkan bahan pokok maka dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni pada pasal 107 undang-undang tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment