Pengguna Narkoba Ditangkap di Sekitar Jembatan SAMOTA

Sumbawa, PSnews – Seorang pria pengguna narkoba berinisial SY alias Sul (32), warga Desa Motong Kecamatan Utan Sumbawa ditangkap polisi pada Senin (14/05.2018), Sekitar pukul 01. 00 Wita di pinggir jalan SAMOTA wilayah Desa Labuhan Sumbawa, tepatnya di depan SDIT.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi SH yang dikonfirmasi media ini melalui handphone membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, saat itu personil Polres Sumbawa yang sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan atau K2YD mengamankan SY alias Sul terkait dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SY ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam uang kertas pecahan seribu yang dilipat dan ditaruh di dalam tasnya. “Barang Bukti yang diamankan diantaranya, 1 ( satu ) poket narkotika jenis shabu,15 (lima belas) buah pipet plastik (sedotan), 1 (satu) buah pulpen bekas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah tas warna hitam, 3 (tiga) lembar nota, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1000,” ungkap Mulyadi yang saat ini tengah mengikuti pendidikan di Mega Mendung Bogor.

Barang bukti

Mulyadi melanjutkan, setelah dilakukan tes urine ke RSUD Sumbawa terhadap tersangka SY dan hasilnya dinyatakan positif. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan acaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mulyadi. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment