Pelaku Curanmor Ditangkap, Hasil Curian Digadai

Mataram, PSnews – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial I PT (26) warga Lingkungan Karang Sampalan, Cakranegara Kota Mataram, pada Kamis (10/05) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku I PT berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP /60/ V/2018/NTB/Res. Mataram/Sek. Mataram pada 5 Mei 2018, dengan korban bernama Feri Samrajuri di TKP parkiran MG Net Kelurahan Gomong, Selaparang Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi pada Jumat (11/06) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan korban Feri Samjuri. Dalam laporannya, korban memaparkan bahwa sepeda motornya hilang saat sedang asyik bermain Game Online di dalam Warnet GM Net. Saat itu pelaku berpura pura mengajak korban mengobrol dan selanjuntya secara diam-diam mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di meja tempat korban bermain Game Online. Selanjutnya pelaku menuju tempat parkir GM Net dan langsung membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mataram. “Setelah melakukan penyelidikan terkait dengan laporan pencurian tersebut, tim langsung bergerak dan mendapat informasi langsung dari orang tua pelaku bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya. Kemudian tim melakukan penangkapan, mengingat sejak kejadian itu pelaku tidak pernah pulang,” ungkap Muhammad Suhanda.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku I PT menyebutkan bahwa 1 unit sepeda motor hasil curian telah digadaikan kepada ibu Kadek yang beralamat di Lingkungan Karang Belumbang Cakranegara sebesar Rp. 1.000.000. Dan uang dari proses gadai tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan,” beber Muhammad Suhanda. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment