Selidik BPN Sumbawa, Warga Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Sumbawa, PSnews – Salah seorang warga Kecamatan Plampang, Tania meminta aparat penegak hukum maupun kelompok masyarakat untuk membentuk tim khusus yang mengawasi dan menyelidiki proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Besar. Pasalnya banyak keluhan masyarakat terkait alotnya pengurusan sertifikat dan besarnya biaya yang mereka keluarkan.

Seperti yang dialami adiknya, Tini Kustiati yang sejak 2013 sampai Mei 2018 ini sertifikatnya belum juga keluar. Padahal semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi. Bahkan uang belasan juta yang diminta oknum BPN untuk pengurusannya sudah diberikan. “Padahal adik saya mengurus sertifikat kilat,’’ katanya.

Sepengetahuannya, sudah ada daftar standar waktu penerbitan izin (sertifikat) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, sebagaimana yang gencar disosialisasikan BPN. Dalam Peraturan BPN itu menyebutkan, pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. SHM Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-5.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi.

Selain itu, HGB Badan Hukum selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Instansi Pemerintah selama 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pakai Pemerintah Asing selama 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Waktu 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000-150.000 meter persegi. Waktu 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi.

Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari. Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari. Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment