Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

Mataram, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram kembali bekuk dua pelaku narkoba berinisial FT alias Ozi dan MZ alias Uki, pada hari Selasa (01/05) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku ditangkap di TKP depan Kantor Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pelaku FT alias Ozi dan pelaku MZ alias Uki merupakan warga Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Keduanya terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan diantaranya, satu bungkus narkotika golongan I jenis shabu, seberat 0.55 gram, satu buah jaket warna hitam merk selvio dan sepeda motor merk shogun box DR 3280 DG warna hitam.

Kapolres Mataram, AKBP Muhamad Suhanda SIK yang dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diungkapkannya, setelah kedua pelaku termonitor keberadaannya, kemudian dilakukan penyanggongan dan pembuntutan oleh Tim Satuan Resnarkoba. Ketika berada di depan Kantor Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, kedua pelaku yang mengendarai kendaraan shogun warna hitam dengan DR 3280 DG dibekuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di jaket warna hitam merk salvio hexia sebelah kanan pelaku FT alias Ozi. “Dari interogasi, kedua pelaku mengakui atas kepemilikan kristal bening atau narkotika golongan I jenis shabu. Barang tersebut diperolah dari rekannya berinisial SR yang dibeli seharga Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang kini sedang diburu,” papar Muhammad.

Barang bukti shabu milik pelaku

Saat ini kedua pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 Psl 114(1), Psl 112 (1) dan atau psl 127 (1) hrf a. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment