Seorang Pemanah ‘Siluman’ Dibekuk Polisi

Sumbawa, PSnews – Tanda tanya mengenai siapa dibalik teror panah yang menebar keresahan beberapa hari ini di wilayah Kabupaten Sumbawa mulai terungkap. Kasus ini mulai terkuak diawali dengan ditangkapnya terduga pembuat anak panah oleh aparat Polres Sumbawa dibantu oleh aparat Kodim 1607 Sumbawa Besar pada Sabtu sore (28/4/2018). Kemudian dalam perngembangan penyelidikan, polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pelontar anak panah pada Sabtu malam (28/4/2018). Pelaku berinisial AS (19) merupakan warga Kecamatan Badas yang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.

Dalam pemeriksaan, tersangka AS bertindak sebagai eksekutor yang beraksi di wilayah Desa Kerato dan menyebabkan anak panah tertancap di leher Yandi Juniansyah (15) pelajar asal Desa Mama, Kecamatan Lopok.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK yang dikonfirmasi media ini melalui seluler Minggu (29/4) membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap seorang pelaku dari kasus teror panah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa. Tertangkapnya pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menggambarkan ciri fisik pelaku maupun kendaraan yang digunakan dalam melakukan aksinya. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap AS yang saat itu sedang tidur di kos-kosannya. Sedangkan rekan yang dibonceng AS saat beraksi masih dalam pengejaran polisi. Demikian pula barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan masih dalam pencarian. “Untuk saat ini, penangkapan AS hanya terkait dengan kasus panah yang menimpa Yandi Juniansyah dan belum mengarah ke korban-korban lainnya,” beber Zaky sapaan akrab Kasat Reskrim.

Yandi Juniansyah (15) dipanah oleh tersangka AS pada Jumat (27/4) sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama pacarnya di depan kost. Tak berselang lama, muncul dua orang pelaku berboncengan sepeda motor melintas di depannya. AS berbalik langsung mengeluarkan panah dan mengarahkannya kepada korban.

Zaky memaparkan, dalam keterangannya tersangka AS mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya. Ia melakukan itu dengan alasan ada persoalan lama dengan rekan-rekan korban. Sebelum kejadian, AS mengaku beberapa kali bolak-balik di TKP dan tidak menemukan sasaran yang dicari. Akhirnya AS melepas panah itu kepada korban yang kebetulan duduk bersama seorang wanita di TKP. “Sebenarnya korban bukan sasarannya. Tapi teman-teman korban. Karena tidak menemukan sasaran yang dicari, akhirnya Yandi Juniansyah yang dijadikan sasaran,” kata Kasat Zaky.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak mengingat korbannya masih di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lebih lanjut Zaky menegaskan, terkait kasus panah lainnya, pihaknya masih terus berusaha mengungkap pelakunya. Dari penyelidikan sudah ada yang mengarah ke pelaku lain dan saat ini dalam pencarian.
Ia berharap para pelaku lain dapat segera ditangkap sehingga masyarakat merasa aman dan tidak lagi diresahkan dengan teror panah. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Seorang Pemanah ‘Siluman’ Dibekuk Polisi”

  1. Sukardin Nages sukhri

    No bau coba rasa leng nya panah nan ke, bau to rasa me rasa kna anak panah…

Leave a Comment