Pansus II Setujui Perubahan Pasal 27 Ranperda Penyelenggaraan Parkir

Sumbawa, PSnews – Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa membahas lima Ranperda yang menjadi usul saran Komisi Dewan maupun usulan Pemda Sumbawa. Hasil pembahasan dengan Tim Pembahasan Ranperda dari Pemda menyetujui adanya perubahan pada pasal 27 di Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

Demikian disampaikan juru bicara Pansus II – M Faesal dalam sidang paripurna Jumat (22/9/2017). Pansus II dengan Tim Pembahasan Ranperda dari Pemda Sumbawa melakukan diskusi dan pembahasan yang mendalam untuk melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan parkir. Sehingga pihaknya telah melakukan penyesuain dan menyepakati perubahan terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang mengatur bahwa “Setiap petugas parkir atau juru parkir dan/atau pengelola tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah harus melakukan penyetoran sendiri hasil pendapatan Retribusi Parkir kepada Bendahara Dinas Perhubungan”, berubah menjadi “Setiap petugas parkir atau juru parkir dan/atau pengelola tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah harus melakukan penyetoran sendiri hasil pendapatan Retribusi Parkir kepada Bendahara Badan Pendapatan”.

M Faesal

Kemudian terhadap Ranperda tentang Registrasi dan Pengkartuan Ternak serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pansus II mengaku dapat memahami maksud dan tujuan disampaikannya dua Ranperda ini yang telah sesuai dengan tata cara, kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sehingga Pansus II beranggapan dan berkesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan ataupun penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini.

Begitu pula terhadap Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Kepemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai. ‘’Pansus II dapat memahami maksud dan tujuan disampaikannya dua Rancangan Peraturan Daerah ini, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan terkait hal tersebut dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Pansus II beranggapan dan berkesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan ataupun penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment