Bupati Sarankan Dua Ranperda Perlu Disempurnakan

Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menyatakan, meskipun sebanyak 16 Raperda telah mendapat persetujuan  bersama antara Pemda dan DPRD Sumbawa, namun dari  13 Raperda yang mendapat fasilitasi dari Gubernur NTB masih terdapat dua Raperda yang perlu mendapat perhatian khusus dan harus disempurnakan, yaitu Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda tentang penyelenggaraan parkir.

Lebih jauh dijelaskan, Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan disarankan agar adanya konsistensi antara judul dengan materi muatan yang diatur dalam Raperda, dan sistematika serta teknis penyusunannya agar berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang.

Sementara terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir disarankan adanya penambahan pengaturan mengenai pendelegasian kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan ruas-ruas jalan yang digunakan untuk tempat parkir dan pengaturan mengenai pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bupati untuk menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum. Selain itu, perlu adanya penyesuaian pasal yang mengatur objek retribusi tempat khusus parkir yaitu pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. ‘’Oleh sebab itu, penyelenggaraan tempat parkir khusus yang dikelola oleh orang/badan bukan merupakan obyek retribusi daerah, tetapi objek pajak daerah, sehingga untuk raperda ini disempurnakan dahulu sebelum diundangkan,’’ tutur Haji Husni dalam sidang paripurna Jumat (22/9/2017).

Untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, perlu adanya tim atau tenaga teknis yang ditunjuk oleh DPRD untuk bersama-sama dengan tim teknis Pemerintah Daerah guna melakukan penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil fasilitasi gubernur.‘’Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan raperda, maka saya selaku Bupati Sumbawa akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu terhadap 13 Raperda yang telah mendapat fasilitasi dari Gubernur akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi sedangkan terhadap tiga raperda yang berkaitan dengan perubahan Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha Dan Retribusi Perizinan Tertentu akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan,’’ tukasnya.

Setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, Bupati berharap dukungan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD untuk ikut bersama-sama mensosialisasikan Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh elemen masyarakat Sumbawa. Sehingga masyarakat memahami materi yang diatur dalam Perda, yang pada akhirnya setiap masyarakat mengetahui, memahami dalam melakukan hak dan kewajibannya selaku warga masyarakat. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment