Puluhan HGU Terindikasi Terlantar, Pengembangan Investasi di Sumbawa Terhambat

Sumbawa, PSnews – Dari hasil identifikasi yang dilakukan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, ada sebanyak 21 lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sumbawa yang terindikasi terlantar, dengan luas lahan selurunya sekitar diatas 3000 hektare. Hal itu bisa menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat investasi di daerah ini.

Menurut Kabag Pertanahan Setda Sumbawa – Abdul Haris, sejauh ini pihaknya sudah melakukan survey di enam titik HGU yang ada, yakni di Kecamatan Alas Barat, Rhee, Moyo Utara, Empang dan Plampang. HGU tersebut sudah lewat waktu dari izin yang diberikan. Artinya itu terindikasi terlantar.

Harusnya, lanjut Haris, pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB melakukan cek lapangan terhadap HGU-HGU yang telah dikeluarkan izinnya. Padahal menurut aturan, paling tidak sebanyak tiga kali Kanwil BPN harusnya turun lapangan untuk mengecek masalah tersebut, siapa tau ada yang mau habis atau sudah habis masa izinnya. ‘’Kan mereka yang mengeluarkan izin. Harusnya dari segi aturan, orang Kanwil BPN NTB datang melakukan cek lapangan untuk melihat kembali HGU yang telah dikeluarkan izinnya itu,’’ tukasnya kepada wartawan Rabu (6/9/2017).

Diungkapkan, namun hingga saat ini Kanwil BPN NTB belum juga berkunjung ke Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan tugasnya. Selain memastikan masa berlaku izin yang telah dikeluarkan, yang terpenting adalah mengecek kepastian pemanfaatan lahan yang telah diberikan kepada pengguna yang diberikan HGU, baik perusahaan maupun pribadi. ‘’Ini harapan Pemda Sumbawa ke BPN NTB, untuk segera bertindak terhadap HGU yang sudah lewat waktu atau yang masih berlaku HGUnya, apakah betul tanah itu digunakan sesuai dengan izinnya. Ini yang tidak dilakukan. Karena hasil inventarisasi Pemda ada sekitar 21 lahan yang terindikasi terlantar,’’ tandasnya.

Abdul Haris

Masih adanya persoalan terhadap HGU ini menurutnya bisa menghambat investasi di Kabupaten Sumbawa. Seperti contoh salah satu lahan HGU di Labuhan Bontong, yang rencananya ada salah satu perusahaan BUMN yang ingin mengembangkan garam. ‘’Bukan saja hanya HGU di Bontong yang kita cari solusinya, tapi seluruh HGU di Kabupaten Sumbawa ini kita ingin carikan solusi,’’ ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasubag Fasilitasi Sengketa Pertanahan Bagian Pertanahan Setda Sumbawa – Ade Chandra menambahkan, Pemkab Sumbawa bahkan bersedia menyediakan anggaran agar Panitia C dari Kanwil BPN NTB mau datang ke Sumbawa untuk melakukan cek lapangan. ‘’Sampai segitunya kita mau berusaha dengan menyiapkan anggaran, agar mereka mau datang kesini melakukan pengecekan. Padahal secara aturan, harusnya mereka sendiri yang datang melakukan pengecekan apakah tanah itu dimanfaatkan sesuai dengan izin atau tidak. Dan kita sudah mengirimkan surat ke Kanwil terkait masalah ini,’’ tukasnya.

Bahkan Pemkab Sumbawa pun sudah ke Kementerian Agraria untuk menyampaikan laporan tentang HGU yang terindikasi terlantar. Dari Kementerian pun telah menjanjikan untuk menjadwalkan pemanggilan Pemda Sumbawa, termasuk dengan BPN Kabupaten dan Kanwil BPN. Namun hingga kini belum juga ada pemanggilan. ‘’Saya sudah mencoba komunikasikan lagi, tapi sampai hari ini tidak ada. Kita mau ambil sikap terhadap persoalan ini, itu bukan kewenangan kita. Nanti kita dianggap melanggar aturan yang ada,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment