Lahan SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa Sah Milik Pemda

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan kalau lahan yang di atasnya dibangun SMA Negeri 4 dan SMP Negeri 5 Sumbawa adalah sah milik Pemda Sumbawa. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas lahan dimaksud.

Kuasa Hukum Pemkab Sumbawa – Ketut Sumadi Arta SH dalam keterangan persnya Selasa (4/7/2017) menjelaskan, terkait persoalan tanah SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa, Pemda meminta kepada Indi Suryadi untuk taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sudah ditempuh. Kepada yang bersangkutan, Ketut Sumadi  juga mengingatkan agar tidak merusak fasilitas yang ada di sekolah serta melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum, sehingga mengganggu/menghambat proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Hal ini penting mengingat secara yuridis formal, tanah seluas 38.614 m2 yang di atasnya dibangun gedung sekolah SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa adalah tanah aset Pemkab Sumbawa yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 39, tanggal 27 Agustus 2004 dengan Surat Ukur Nomor 290/Seketeng/2003, tanggal 18 Maret 2003. Dimana hingga kini, sertipikat tersebut masih sah dan menjadi bukti otententik bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Sumbawa dengan Status Hak Pakai serta tidak pernah ada lembaga lain, baik lembaga peradilan maupun Kantor Pertanahan yang membatalkan/mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tersebut.

Dipaparkan, meskipun Indi Suryadi sudah menggugat masalah tanah SMAN 4 Sumbawa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sesuai register perkara Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 4 Januari 2013 yang berlanjut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung, tetapi  yang dijadikan obyek sengketa oleh yang bersangkutan adalah “Keputusan Fiktif Negatif” berupa sikap diam pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa terhadap permohonan penggantian Sertifikat Hak Milik Nomor 654, tanggal 16 Desember 1985 seluas 20.000 M2 atas nama Senan Candia (Alm) yang dimohonkan oleh Indi Suryadi. Jadi yang digugat Indi Suryadi hanya terkait dengan tindakan administrative Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang tidak menjawab menolak/menerima permohonan penggantian Sertifikat atas nama Senan Candia (Alm). Dalam gugatannya, Indi Suryadi tidak mencantumkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai objek sengketa, sehingga dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PTUN Mataram Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2014 sama sekali tidak menyinggung dan tidak ada perintah pembatalan/pencabutan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tersebut.

Pembukaan segel SMPN 5 Sumbawa oleh aparat Polres Sumbawa

Dilanjutkan, tidak berselang lama, setelah gugatan terhadap tanah SMAN 4 Sumbawa, Indi Suryadi, SH selaku Kuasa Hukum dari Herwansyah Bin Marjuki Junaidi mengugat kembali tanah yang diatasnya dibangun SMPN 5 Sumbawa (lokasinya menjadi satu kesatuan dengan SMAN 4 Sumbawa) sesuai register perkara Nomor 21/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2013. Dalam gugatan tersebut yang dijadikan obyek sengketa adalah Sertipikat Hak Pakai Nomor 39, tanggal 27 Agustus 2004. Setelah melalui proses persidangan dan masing-masing pihak mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, maka Majelis Hakim PTUN Mataram memenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya, Indi Suryadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan sudah diputuskan sesuai Putusan Nomor : 36/B/2014/PT.TUN.SBW dimana dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 21/G/2013/PTUN.MTR dan menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tertanggal 27 Agustus 2004. Atas dasar Putusan tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi NTB mengajukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah diputus sesuai Putusan Nomor 361K/TUN/2014, dimana dalam pertimbangan hukum amar putusan tersebut, Indi Suryadi, SH selaku kuasa termohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Selain menggugat di PTUN, Indi Suryadi juga menempuh proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sesuai register perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/PN-SBB tanggal 17-1-2014, dimana atas gugatan tersebut belum sempat disidang oleh Majelis Hakim, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, Indi Suryadi, SH mencabut kembali gugatan tersebut. Tidak puas dengan proses hukum di PTUN Mataram dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Indi Suryadi juga melaporkan masalah ini ke Kepolisian Resort Sumbawa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Artinya, Indi Suryadi, SH sudah memilih untuk menempuh proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga sebagai seorang Advokat, Indi Suryadi seharusnya menghormati putusan pengadilan dan ketika putusan pengadilan sudah diterima, maka yang bersangkutan harus lebih cermat dalam membaca dan memahami pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini, Pemkab Sumbawa sangat menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan beritikad baik untuk melayani setiap gugatan yang diajukan oleh Indi Suryadi, SH. Oleh karena itu, Pemkab  Sumbawa, tetap mempertahankan dan mengamankan Aset Daerah tersebut, karena sampai saat ini Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tanggal 27 Agustus 2004 An. Pemkab Sumbawa secara yuridis masih tetap sah dan berlaku karena tidak pernah ada perintah pembatalan dari PTUN Mataram maupun Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan tidak pernah dicabut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Demikian pula penguasaan fisik atas tanah dan bangunan sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan  yaitu SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa. ‘’Sekali lagi kami dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa minta kepada Indi Suryadi, SH untuk tidak melakukan perbuatan diluar ketentuan hukum, apalagi sampai melakukan pengrusakan dan mengganggu proses belajar mengajar yang akan merugikan banyak pihak dan kepentingan umum,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment