Buruh Tani Pemilik Senjata Rakitan Diamankan Polisi

Sumbawa, PSnews – Seorang pria berinisial IK (28) warga Kelurahan Renda Kabupaten Bima yang bekerja sebagai buruh tani tanaman bawang di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa diamankan aparat Polsek Moyohilir pada Jumat (09/06/2017) sore lantaran memiliki senjata api rakitan. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH, Sik yang dikonfirmasi Sabtu (10/06/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. IK terbukti memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan amunisi berkaliber 5,56 mm. Awalnya, senjata api rakitan tersebut diketahui ketika tersangka IK bertengkar dengan iparnya, Muhammad alias Hemo di lokasi tanam bawang, wilayah Batu Mungil Desa Serading. Mereka kemudian didamaikan oleh Malawakang selaku pemilik lahan. Secara tidak sengaja, Malawakang melihat ada sesuatu yang menyerupai senjata di dalam tas yang digantung di pondok tempat tinggal tersangka IK. Selanjutnya Malawakang menghubungi ketua RT dan Kadus serta BPD Desa Serading untuk mengecek tas tersebut secara bersama – sama. Saat dibuka ternyata benar sepucuk senjata rakitan berisi amunisi, kemudian diamankan oleh staf desa di rumah Kades setempat serta dilaporkan ke Polsek Moyo Hilir. “Saat diperiksa, tersangka IK mengakui jika senjata tersebut miliknya dengan alasan ditemukan saat jalan-jalan di ujung Palibelo Kabupaten Bima,” ungkap Elyas.

Senjata api rakitan milik tersangka IK

Secara terpisah, Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo MT memaparkan, pemilik senjata api rakitan berinisial IK sudah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul senjata api rakitan yang dimilikinya. “Kami meminta kepada masyarakat, bagi yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan supaya diserahkan kepada aparat kepolisian agar tidak terjerat dengan undang – undang darurat,” imbau Kapolres. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment