Bapemperda Tanggapi Pendapat Pemda soal Ranperda Usulan DPRD

Sumbawa, PSnews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa memberikan tanggapannya terhadap pendapat Pemkab Sumbawa terkait empat Ranperda usulan DPRD Sumbawa yang disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya.

Tanggapan ini dijawab langsung Ketua Bapemperda DPRD Sumbawa – Akhmad Junaidi pada sidang paripurna Selasa (30/5/2017). Terkait masukan Pemda soal pengaturan Lembaga Perlindungan Produk Lokal Swadaya Masyarakat pada Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, dijelaskan keberadaan lembaga ini tidak bermaksud mengecilkan ataupun mengalahkan eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Sumbawa, melainkan sebagai lembaga proteksi yang muncul atas prakarsa masyarakat pengusaha lokal yang bertujuan untuk membantu, melindungi/mengayomi dan melakukan pengawasan terhadap Pengusaha Lokal dalam upaya pengembangan Produk Lokal yang dijalankannya.

Kemudian untuk Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pada dasarnya Dewan sepakat dengan pendapat Bupati Sumbawa, namun sampai sekarang yang menjadi peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur terkait Pasar Tradisional/Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern/Toko Swalayan masih mengacu dan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang  Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern; dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, tujuan pengajuan Ranperda ini merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Batang Tubuh Rancangan Perda ini. Dimana Pasal 3 menjelasakan “Penyusunan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Penyelenggaraan Parkir yang efektif, efisien, harmonis, ekonomis dan ramah lingkungan”. Sedangkan tujuannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4, dimana Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Parkir yang dapat menjamin, meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup, mewujudkan pelayanan parkir yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, teratur, tertib, aman, lancar, nyaman, efektif dan efisien, serta lainnya.

Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pihaknya menyambut baik saran dan masukan dari Bupati Sumbawa, agar pengaturan lebih lanjut dan lebih teknis terhadap substansi materi muatan dari Rancangan Perda ini dapat dibahas lebih mendalam pada tingkat pembahasan selanjutnya dalam rapat ditingkat Pansus. ‘’Namun, salah satu pedoman yang dijadikan rujukan dalam penyusunan Rancangan Perda ini, khususnya terkait Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment