Komisi II Segera Bahas 2 Ranperda Usulan yang Disetujui

Sumbawa, PSnews – Dua dari tiga Rancangan Perda yang diusulkan Komisi II DPRD Sumbawa, mendapat persetujuan dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (7/4/2017). Yakni Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang siap dibahas pada pembahasan selanjutnya bersama Badan Legislasi Dewan.

“Terkait substansi yang diusulkan, akan menjadi bahan untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh Komisi II bersama dengan Badan Legislasi,’’ kata juru bicara Komisi II – Berlian Rayes.

Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menjawab apa yang menjadi pemandangan umum Fraksi pada paripurna sebelumnya. Terhadap Fraksi PDIP dijelaskan, Pemda tidak ingin kebablasan yang terlalu jauh dan  membiarkan terseok-seoknya aktifitas ekonomi rakyat atau umkm dan toko eceran akibat dari tidak seimbangnya kompetisi dunia usaha yang ada. Mengingat sejak 2015 sampai 2017, telah terbit sebanyak 40 lebih izin pendirian toko berjejaring. “Dalam rangka penyerapan dan perberdayaan produk lokal komisi sependapat dengan Fraksi Golkar untuk mendorong Pemda memberi wadah atau tempat  khusus kepada produk lokal di pusat perbelanjaan seperti di mini market, toko modern dan mall serta mengarahkan penggunaan produk lokal di semua lini pemerintahan, perhotelan maupun dipusat pusat perbelanjaan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa,’’ ujar Berlian menjawab Fraksi Golkar.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Hanura dan PPP, Ranperda tersebut diharapkan sebagai jaminan usaha dan keberlanjutan bisnis bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa ditengah adanya gempuran pasar modern yang bermodal besar yang merambah hingga setiap sudut jalan kelurahan dan desa terhadap hal tersebut perlu diatur jarak dan jumlahnya sebagaimana dalam draft ranperda. “Bagi setiap pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan selanjutnya wajib diperbaharui dengan mengajukan kembali permohonan penerbitan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) paling lambat dua tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini. Apabila lokasinya tidak sesuai perda maka tidak bisa dikeluarkan izinnya atau ditutup. Terhadap persoalan ini Komisi II pernah melakukan studi ke Kulon Progo atas toko berjejaring yang tidak memenuhi ketentuan perda diberikan dua pilihan yakni ditutup dan digunakan peruntukan bangunannya untuk kegiatan lainnya, ditake over oleh koperasi dan nama tokonya diubah menjadi toko milik rakyat (tomira) yang kepemilikannya berpindah kepada masyarakat sekitar lokasi tersebut dan hal ini  dapat dijadikan pertimbangan untuk menambahkan klausul pasal,’’ terangnya.

Kemudian untuk Fraksi PAN dan Gerindra, dijelaskan dalam penyusunan Perda ini Komisi II mengacu pada Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan. Dalam angka 124 lampiran UU 12/2011 disebutkan bahwa jika suatu peraturan perundang undangan yang yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidanya harus dikecualikan. Terkait dengan pembangunan Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin, maka acuannya adalah Perbup nomor 31 tahun 2015. Sehingga toko modern berjejaring yang tidak berizin dapat dilakukan peberian sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut. “Pembinaan dan perlindungan produk lokal adalah salah satu payung hukum yang dapat mengangkat harkat dan martabat produk lokal. Kebijakan afirmasi Pemda membela keberadaan produk lokal akan mampu menggairahkan perekonomian kerakyatan,’’ tuturnya menjawab Fraksi Nasdem.

Untuk Fraksi Demokrat dan Fraksi Bintang Keadilan, Komisi II mengaku akan membahas usul yang bersigat teknis seperti pembatasan jumlah toko retail modern berjejaring, evaluasi atas berdirinya alfamar dan indomaret yang disinyalir terjadinya pelanggaran aturan terhadap perizinan, pembinaan UMKM dan mendorong bertumbuhnya umkm baru, serta lainnya. “Terhadap Ranperda Perlindungan Produk Lokal, saran atas fasilitas perizinan, dukungan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, sertifikasi dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual akan dibahas pada pembahasan selanjutnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment