Tiga Bulan ini, Kejari Tangani 16 Kasus Pencabulan Anak

Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar mencatat perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur paling tinggi pada triwulan I tahun 2017, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada belasan perkara yang ditangani saat ini dalam berbagai tingkat penanganan mulai dari SPDP hingga diputusnya perkara.

Informasi ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Sumbawa – Feddy Hantyo Nugroho SH kepada wartawan Kamis (30/3/2017). Sejak Januari hingga Maret 2017 pihaknya menerima 16 perkara dugaan  pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Dalam penanganannya, sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan sebagian lagi masih dalam proses penelitian berkas perkara. “Dari 16 perkara ini, delapan perkara terjadi di Kabupaten Sumbawa dan delapan perkara lagi terjadi di Sumbawa Barat,’’ terangnya.

Feddy Hantyo Nugroho SH

Ia menegaskan, bahwa laporan yang diterima Kejari ini masih bersifat sementara. Dimana kasus anak yang diduga disuruh melakukan oral sex oleh ayah kandungnya baru-baru ini di Sumbawa belum tercatat di 16 perkara tersebut. Hal ini tentunya akan menambah rentetan perkara perlindungan anak di Sumbawa. Bahkan dari seluruh perkara yang sudah tercatat, ada beberapa yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Modus yang digunakannyapun hanya dengan bermodalkan pacaran. Sehingga di sini sangat diperlukannya perhatian dari masing-masing orang tua. “Untuk mengantisipasi, yang paling utama menurut saya, yaitu perlunya kepedulian orang tua, keluarga serta masyarakat, karena banyak macam bujuk rayu yang dapat dilakukan oleh para pelaku ini,’’ sarannya.

Sementara, untuk tuntutan kepada para pelaku ini memiliki minimal batasan hukuman, baik pada perkara persetubuhan maupun perkara pencabulan. Selain itu, dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan hukuman kebiri kepada para pelaku nantinya, masih banyak yang harus dikaji kembali dalam penerapannya. “Untuk penerapan hukuman kebiri ini masih harus dikaji lagi. Seperti siapa yang mengeksekusi, bagaimana pelaksanaannya, terus apakah itu ada batas waktunya. Dan untuk saat ini tuntutannya bagi para pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,’’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment