Kajari Ingatkan Kades Waspada terhadap Pengelolaan Dana Desa

Sumbawa, PSnews – Penegakan hukum di segala bidang, terlebih di bidang korupsi, bidang pidana umum, pidana khusus, tetap intens dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. Begitu juga dengan upaya penindakan, sosialisasi dan pencegahan Korupsi dilakukan melalui TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono SH, MH yang ditemui wartawan media ini, Rabu (129/03/2017). Paryono memaparkan, dalam beberapa tahun terakhir Kejari Sumbawa tidak ditargetkan untuk menangani jumlah perkara kasus korupsi, namun pihaknya tetap intens melakukan penanganan, pencegahan, serta penindakan terhadap kasus korupsi. Salah satunya fokus dengan masalah pengelolaan dana desa yang nilainya tergolong besar serta menyangkut hajat hidup orang banyak. “Sejauh ini ada kasus penyelewengan dana desa di Desa Pamanto Kecamatan Empang yang statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, tinggal ditetapkan tersangkanya,” ungkap Paryono.

Paryono menyebutkan, ada dua lagi kasus serupa yang dilakukan oleh dua desa, namun dirinya enggan menyebut nama desa dimaksud. Karena itu, dia menyarankan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Sumbawa, untuk tetap mengikuti aturan main tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa karena sudah ada Peraturan Menteri agar tidak terjerat dengan hukum. “Yang paling penting, para Kades tidak perlu pegang uang dan cukup di bendahara desa saja dan lebih berhati – hati dalam penggunaan dana desa. Semua pekerjaan fisik yang ada di desa harus disertai RAB agar masyarakat bisa mengetahuinya dan memudahkan pengawasan, sekaligus menjadi tanggung jawab Pemerintah Ddesa,” jelas pejabat low profil ini.

Para Kades, lanjut Paryono, harus mampu memperhatikan azas pemerintah desa, seperti transparansi, akuntabel, partisipatif, disiplin, serta tertib dalam pengelolaan dana desa. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment