Semalam Ditahan, Oknum Direktur BPR Minta Penangguhan

Sumbawa, PSnews – Keseriusan aparat Kepolisian Resort Sumbawa dalam menangani kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan MI – oknum Dirut BPR NTB Cabang Sumbawa mulai membuahkan hasil. Setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim, tidak lama kemudian MI ditahan pada Senin sore (20/03/2017).

Tersangka MI diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00 wita. Saat diperiksa tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, Sobaruddin, SH. “Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, MI resmi ditahan mulai Selasa kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson.

MI dipaksa menginap di dalam sel polisi karena diduga telah melakukan penggelapan uang cash back atas pembelian 5 unit mobil operasional milik Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) NTB Cabang Sumbawa senilai Rp 70 juta. Kelima mobil yang dibeli di PT Krida Motor tersebut masing-maisng 4 unit mobil merek Avanza dan 1 unit merek Rush. “Cash back tersebut masuk ke Rekening Bank BPR melalui Bank Mandiri, pada tanggal 24 Nopember 2015. Tapi ditarik secara tunai dan dimasukkan ke rekening pribadi MI yang baru menjabat pada 25 Nopember 2015,” beber Elyas.

Baca juga :

Sobaruddin, SH – kuasa hukum tersangka MI

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka MI, Sobaruddin, SH, yang ditemui di Polres Sumbawa, Selasa (21/03) menyatakan, pihaknya tengah mengajukan Surat Penangguhan Penahanan secara langsung terhadap tersangka kepada Kapolres Sumbawa. “Selaku penasehat hukum tersangka MI, kami menghadap langsung ke Kapolres Sumbawa untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan MI selaku Direksi PD BPR Cabang Sumbawa,” jelas Sobar didampingi istri dan saudara sepupu tersangka.

Menurut Sobar, dalam surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, istri dan saudara sepupu tersangka bertindak sebagai penjamin. Ia berharap upaya tersebut dapat dikabulkan oleh Kapolres Sumbawa dengan beberapa alasan yang proporsional. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment