Peran PPID Dinilai Masih Kurang

Sumbawa, PSnews – Guna meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Sumbawa, Pemda melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi PPID di aula H. Madilaoe ADT lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Jumat (17/3/2017).

Kabag Humas dan Protokol – M. Lutfi Makki dalam laporannya mengatakan, pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, PPID dan PPID Pembantu dituntut segera melakukan pembenahan terkait dengan bahan-bahan penunjang kinerja Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa seperti penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang baru, dan penyusunan SOP yang akan sangat membantu tugas PPID dan PPID Pembantu dalam membangun transparansi dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Sementara Bupati Sumbawa melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan – H Muhammading menyatakan, pemberlakuan Peraturan Perundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai payung hukum ditingkat daerah. Di Kabupaten Sumbawa sudah memiliki peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2011 tentang tata kerja pejabat pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. ‘’Dengan nomenklatur perangkat daerah yang baru, Pemda sedang melakukan penyesuaian aturan terkait implementasi keterbukaan informasi publik melalui revisi Peraturan Bupati dan juga SK PPID dan PPID Pembantu,’’ terangnya.

Menurutnya, dalam mengefektifkan peran dan fungsi PPID dan PPID Pembantu, maka Rakor ini digelar agar  dapat melakukan pembenahan-pembenahan yang diperlukan, sehingga akan sangat membantu dalam melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik. Selain itu, memahami klasifikasi informasi yang dimiliki perangkat daerah masing-masing, misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat. Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru dirahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus dirahasiakan justru disampaikan kepada publik.

Haji Ading menilai, peran PPID Perangkat Daerah di Kabupaten Sumbawa masih kurang. Menurutnya, pemberian informasi terkait pembangunan daerah kepada masyarakat melalui dunia maya dinilai cukup penting. Sehingga untuk memaksinalkan ini, dianggap perlu untuk dilakukan studi banding ke daerah lain, dan hasilnya nanti dipraktikkan di daerah. ‘’Ada informasi-informasi yang seharusnya ada di dunia maya oleh setiap SKPD-SKPD itu, tapi nyatanya tidak ada. Kalaupun ada, tidak aktif setiap saat. Saya hanya memberikan masukan kepada kita semua. Supaya kita bekerja dapat memahami tugas dan fungsi kita sebagai PPID. Kita pelajari dulu apa yang  sudah, dan apa yang akan dilakukan. Ada transparansi informasi kepada masyarakat. Oleh karena itulah kita dituntut oleh masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait pembangunan yang terjadi di daerah,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment