Pengiriman Pohon ke Luar Daerah Kian Marak

Sumbawa, PSnews – Dalam beberapa bulan terakhir, marak terjadi pengiriman pohon dari Kabupaten Sumbawa ke luar daerah. Hal ini dilakukan oknum pengusaha yang membeli pohon tersebut ke masyarakat dengan harga yang sangat murah.

Demikian disampaikan Camat Maronge – Lukmanuddin AR kepada wartawan Senin (27/2/2017). Aksi pencabutan pohon beserta akarnya ini sudah terjadi di Desa Pemasar Kecamatan setempat. Pohon pelindung berjenis beringin, lita, plas serta lainnya dibeli oleh pengusaha kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 200 ribu. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan besar seperti fuso dan tronton, untuk dikirim ke luar daerah. Sementara informasi yang diterima Camat, harganya untuk ongkos kirim saja sekitar Rp 50 juta, ongkos pekerja sini Rp 10 juta. ‘’Jadi pohon itu dicabut bersama akarnya. Kemudian akarnya dikasi tanah dan dibungkus, lalu dikirim,’’ terangnya.

Diungkapkan, pencabutan pohon ini kebanyakan dilakukan di kebun milik masyarakat, dan sebagian ada diwilayah hutan. Namun terhadap kejadian ini, bukan merupakan persoalan masuk kawasan atau tidak, namun lebih imbas yang terjadi terhadap lingkungan. Bahkan tidak tutup kemungkinan, banjir yang melanda Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu salah satunya akibat dari aksi pencabutan pohon ini. ‘’Sudah sekitar 70 sampai 100 pohon yang sduah dicabut hanya di Maronge saja. Karena sekali berangkat seperti kemarin itu ada tiga truk,’’ ujarnya.

Pihak Kecamatan setempat sudah pernah melakukan penyetopan, termasuk pihak TNI. Bahkan hal ini juga sudah dilaporkan ke pihak Kehutanan. Namun aksi ini masih saja terjadi, mengingat dari sisi regulasi yang kurang kuat, karena berada diluar kawasan. ‘’Disatu sisi kita selalu mengkampanyekan menanam sejuta pohon. Namun aksi ini masih terjadi. Kalau dari saya, gunakan fungsi kelestarian lingkungan saja. Terlepas dari aturan apakah pohon-pohon itu doleh atau tidak diluar kawasan hutan,’’ tukasnya. Seraya menyatakan tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak TNI dan Kehutanan terkait masalah tersebut.

Diwawancara terpisah, Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah mengakui hal ini sudah pernah dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan saat masih menjadi kewenangan Kabupaten. Hal ini juga akan dibicarakan dengan Camat nantinya. Mengingat kayu yang dicabut berasal dari kebun masyarakat, dan tidak masuk dalam kawasan hutan. ‘’Pak Dandim juga sudah pernah menangkap ini, dan diserahkan ke Kehutanan. Dan itulah aturan yang ada di kehutanan. Ini akan kita kaji dulu, boleh tidak Pemda yang membuat aturannya, atau dibuatkan peraturan Bupati. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment