Berkas Dugaan Pungli Prona Labuhan Bajo Dikembalikan

Sumbawa, PSnews – Berkas kasus dugaan pungli program Prona Desa Labuhan Bajo Kecamatan Utan, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada Polres Sumbawa. Ini dilakukan karena penyidik masih harus memenuhi unsur penting dalam pemberkasan.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Besar – AA Raka PD, SH kepada wartawan Jumat (24/2/2017) mengatakan, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prona di Desa Labuhan Bajo. Dari ketiga tersangka dibuat menjadi dua berkas. Pertama berkas untuk Kepala Desa dan kedua berkas untuk Sekretaris Desa dan Bendahara.

Adapun alasan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena masih ada unsur yang belum terpenuhi dalam pasal yang disangkakan. Selain itu, dalam pengembalian berkas juga disertai dengan petunjuk, unsur apa yang harus dilengkapi dan dipenuhi  oleh pihak penyidik. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Prona itu memang gratis, namun ada beberapa item yang harus menggunakan biaya atau dibayar oleh mereka. Nah, pungutan yang Rp 300 ribu inilah yang belum jelas. Oleh karena itu, kita belum bisa bilang gratifikasi,’’ terangnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas dugaan pungli dalam program Prona di Desa Labuhan Bajo Kecamatan Utan. Dari laporan itu, Kepolisian melalui Satuan Reskrim Polres Sumbawa langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat tim sudah di TKP, terlihat seorang pemohon yang datang mengambil sertifikat dan menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Sekdes setempat. Kemudian terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Sumbawa. Sementara dalam pemeriksaan, oknum Kades, Sekdes dan Bendahara Desa berdalih, bahwa uang pungutan itu untuk biaya administrasi dan lainnya. Dan menurut informasi, praktik tersebut sudah dilakukan sejak April 2016 lalu. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment