TKW Asal Sumbawa ini Diduga Jadi Korban Human Trafficking

Sumbawa, PSnews – Gadis asal Sumbawa bernama Nora Kumala Sari, yang kini menjadi buruh migran di Timur Tengah, diduga kuat menjadi korban tindak pidana penjualan orang (Human Traficking) oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. FRH Bersaudara, milik TI – istri anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Persoalan ini menjadi topik utama dalam Hearing di Kantor Disnakertrans Sumbawa pada Senin (20/02) pagi. Persoalan tersebut kemudian didorong oleh beberapa pihak diantaranya Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, APJATI, Solidaritas Perempuan dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Andi Rusni, supaya dibawa ke ranah hukum karena. Pasalnya  di dalamnya terjadi tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking).

Menurut Keluarga Nora, Hj. Siti Aminah Mastar bahwa Perusahaan tersebut merekrut Nora melalui seorang sponsor bernama AT. Dalam proses pemberangkatannya, Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas terhadap korban Nora, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menggunakan NIK dari WNI bernama Ni Wayan Desi Kusumayanti. Sedangkan Nora sama sekali tidak pernah mengurus penerbitan KTP. Di dalam Passpor Nora tertera kelahiran 26 Desember 1994, padahal yang sebenarnya kelahiran 26 Desember 1996.

Lebih jauh diceritakan Aminah, bahwa Nora dimintai keterangan dari Desa Dalam Kecamatan Alas dalam hal ini keterangan tidak tamat SMP dari SDN 7 Alas. Padahal menurut pengakuan Aminah Mastar, sejak kelas 6 SD hingga SMA Nora sekolah di Sumbawa karena tinggal di rumahnya, hanya numpang sementara dari kelas 1 sampai kelas 4 di SDN 7 Alas. ‘KTP pertama yang dipalsukan pertama ditolak Imigrasi, lalu dia buat KTP berikutnya dengan nomor Passpor B36742117 passpor 48,” papar Aminah Mastar.

Data usia di KTP diduga dipalsukan

Nora diberangkatkan dengan menggunakan Passpor 48 Visa Pelancong ke Ryadh – Saudi Arabia, pada 23 Mei 2016 bersama 3 rekannya dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, padahal saat direkrut awal oleh Atun, Nora dijanjikan bekerja sebagai Cleaning Service. Oleh PT. Fallah Rima Hudayta Bersaudara, Nora dialihkan ke PT.Putra Mandiri Al-Irsyad. Sebelum berangkat ke Saudi Arabia, Nora berada di penampungan di Jakarta selama 10 hari. Setelah berangkat dan tiba di Riyad, dia ditampung di agensi atas nama penanggung jawab Aidah. Di sana dia ditampung selama 2 minggu. Saat bekerja pada majikan pertama, Nora tidak diberi makan selama 4 hari, lalu minta pulang ke agensi dan ditampung selama 1,5 bulan. Nora kembali dipindahkan ke majikan kedua, namun lagi – lagi Nora mendapatkan kecelakaan kerja yakni tangannya terbakar yang diduga sengaja dilakukan oleh majikan keduanya. Padahal Nora bekerja di tempat yang menggunakan bahan kimia berbahaya, tapi majikannya tidak mau memberikan sarung tangan. Selama di Riyadh, Nora sudah bekerja selama 1 bulan 1 minggu dan digaji 1.200 real yang menurut pihak agensi digaji 1.500 real. Pada 28 agustus 2016, Nora bekerja lagi pada majikan ketiga hingga sekarang. “Kami berkomitmen bahwa pulang atau tidaknya Nora, kami tetap melaporkan ke Polisi dan Polisi harus membongkar sindikat praktek penjualan orang,” tegas Aminah Mastar. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment