Diduga Terjadi Pungli pada PRONA Lopok Beru

Sumbawa, PSnews – Kasus dugaan pungli pada proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) kembali menyeruak di wilayah hukum Polres Sumbawa. Sebelumnya, polisi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Labuhan Bajo, Kecamatan Utan. Kini giliran PRONA di Desa Lopok Beru, Kecamatan Lopok dilaporkan ke Polisi yang diduga terjadi pungli dalam pelaksanaannya.Salah seorang warga Lopok Beru, Syamsuddin A mengungkapkan, ada penarikan uang dalam program prona di desa setempat. Uang yang diterik sebesar Rp 200 ribu persertifikat. Adapun jumlah sertifikat yang diusulkan adalah sebanyak seribu sertifikat. “Persertifikat ini dimintai uang sebesar Rp 200 ribu,” beber Syamsuddin kepada media ini.

Menurut Syamsuddin, proses penarikan biaya ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat dan BPD setempat juga tidak pernah diajak untuk musyawarah terkait adanya penarikan biaya ini. Dalam hal ini, Di lain pihak, kata Syamsuddin, Kades setempat mengatakan bahwa pengurusan sertifikat dalam program PRONA ini gratis. Namun ternyata masyarakat dimintai uang oleh pihak desa.
Syamsuddin memaparkan, bahwa ada masyarakat yang memberikan uang muka terlebih dahulu untuk pengurusan sertifikatnya. Ada juga yang langsung membayar lunas. Bila masyarakat tidak membayar, maka tidak akan diberikan sertifikat. Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya mengurus kelengkapan penerbitan sertifikat. “Sementara sudah diumumkan oleh kepala desa, dari pemerintah ada dana Rp 20 juta untuk biaya semuanya. Seperti biaya PAL dan administrasi. Tapi prakteknya tetap dimintai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Saat hal ini mulai dipersoalkan, lanjut Syamsuddin, Kepala Desa menyatakan akan mengembalikan uang milik masyarakat. Namun saat ditagih hingga sekarang tidak ada realisasi.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Elyas Ericson menyatakan, pihaknya tetap menerima pengaduan dan laporan masyarakat. Setelah itu, akan dilihat prosesnya. Apakah ada memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. “Jika ditemukan, maka statusnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” tandas Elyas Ericson. (PSr)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment