RAPBD Kabupaten Sumbawa 2017 sekitar Rp 1,590 Triliun

Sumbawa, PSnews – Rancangan APBD Kabupaten Sumbawa sekitar Rp 1.590 trilyun atau meningkat sebesar 4,39 persen dibanding target APBD 2016. Informasi ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah pada sidang paripurna DPRD Sumbawa Senin (14/11/2016). 

Dalam penjelasannya, Wabup memaparkan, anggaran pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD ditargetkan sekitar Rp 139,116 miliar. Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp 1,275 miliar atau turun 0,91 persen dibanding target APBD 2016. Untuk rincian dari masing-masing komponen PAD yakni Pajak Daerah direncanakan sekitar Rp 23,333 miliar, bertambah Rp 547,350 juta dari target APBD  2016. Peningkatan ini bersumber dari pajak restoran Rp 23 juta, pajak reklame Rp 11 juta, pajak penerangan jalan Rp 510 juta dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp 20 juta. Disamping itu, terdapat jenis pajak daerah yang targetnya menurun yaitu pajak parkir Rp 5,4 juta rupiah dan pajak air tanah Rp 11,25 juta.

“Adapun jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan targetnya tidak berubah dibanding tahun sebelumnya,’’ ungkap Wabup.

Kemudian Retribusi Daerah direncanakan sekitar Rp 16,822 miliar, berkurang sekitar Rp 1,634 miliar dari target APBD 2016. Beberapa komponen retribusi mengalami penurunan yang cukup signifikan antara lain retribusi parkir di tepi jalan umum sekitar Rp 600 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp 1,40 miliar, retribusi terminal Rp 128,880 juta, retribusi pemberian perpanjangan imta kepada pemberi kerja tenaga kerja asing Rp 13 juta. Sedangkan beberapa komponen retribusi daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan adalah retribusi ijin mendirikan bangunan sekitar Rp 150 juta, retribusi rumah potong hewan sekitar Rp 1,650 juta, retribusi tempat pelelangan ikan sekitar Rp 1,200 juta dan retribusi tempat penginapan/pesanggerahan/villa sekitar Rp 200 ribu.

“Adapun jenis retribusi lainnya seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi ijin gangguan, retribusi ijin trayek, dan retribusi ijin usaha perikanan targetnya tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya,’’ terangnya.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, direncanakan sekitar Rp 20,99 miliar, berkurang sekitar Rp 775,196 juta dari target APBD 2016. Penurunan terjadi pada bagian laba atas penyertaan modal kepada PT. Bank NTB sekitar Rp 969,896juta. Sedangkan bagian laba atas penyertaan modal kepada PD. BPR NTB meningkat sekitar Rp 194,700 juta.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sekitar Rp 78,861 miliar, bertambah sekitar Rp 585,952 juta dari target APBD 2016. Peningkatan tersebut terjadi pada beberapa komponen antara lain pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) sekitar Rp 3307 miliar, kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sekitar Rp 1,613 miliar. Sedangkan pendapatan bunga deposito mengalami penurunan sekitar Rp 4,335 miliar.

Sementara kelompok kedua pendapatan daerah adalah dana perimbangan. Berdasarkan informasiresmi dana transfer Kementerian Keuangan RI, pendapatandana perimbangan ditargetkan sekitarRp 1,267 triliun, bertambah sekitar Rp 66,200 miliar dari target APBD 2016. Dana perimbangan terdiri atas tiga komponen yaitu dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAK).

Adapun rincian masing-masing komponen dana perimbangan yakni, Bagi hasil pajak dan bukan pajak ditargetkan Rp 72,673 miliar, bertambah sekitar Rp 24,244 miliar dari target APBD 2016.Peningkatan tersebut berasal dari bagi hasil pajak PPH pasal 25 dan 29 sekitar Rp 2,333 miliar, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) sekitar Rp 169,385 juta, bagi hasil bukan pajak dari iuran tetap (Royalti) sekitar Rp 29,356 miliar, serta bagi hasil pungutan pengusahaan perikanan sekitar Rp 519,836 juta. Adapun bagi hasil dari pajak  bumi dan bangunan sektor pertambangandiperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 7,614 miliar.

Selanjutnya Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan informasi resmi Kementerian Keuangan, besar DAU tahun 2017 sama dengan DAU tahun 2016 yakni Rp 830,267 miliar. Disamping itu, dianggarkan pula pendapatan dari kurang bayar DAU dari penundaan penyaluran DAU bulan September dan Oktober tahun 2016 yang dianggarkan sekitar Rp 45,99 miliar. Adapun penundaan penyaluran DAU bulan November dan Desember dianggarkan pada Silpa tahun 2016.

Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sekitar Rp 319,646 miliar, menurun sekitar Rp 3,143 miliar dari APBD tahun 2016. Secara garis besar, jenis DAK terdiri dari DAK fisik dan DAK non fisik. Untuk tahun 2017, DAK fisik berupa DAK reguler, DAK afirmasi dan DAK penugasan. Berikut penjelasan perincian DAK tersebut. DAK fisik reguler sekitar Rp 29,977 miliar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, dan bidang perumahan dan permukiman. DAK fisik affirmasi sekitar Rp 9,690 miliar berupa DAK bidang transportasi. DAK fisik penugasan sekitar Rp 128,674 miliar terdiri dari DAK penugasan bidang kesehatan, bidang air minum, bidang sanitasi, bidang jalan, bidang pasar, bidang irigasi dan bidang pendukung kedaulatan pangan. DAK non fisik sekitar Rp 151,305 miliar, terdiri dari DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan oprasional kesehatan dan keluarga berencana, pelayanan administrasi kependudukan dan DAK non fisik tunjangan khusus guru. ‘’Perlu kami sampaikan disini bahwa pada tahun anggaran 2017 daerah kita sebagai salah satu dari 25 kabupaten/kota yang tidak mendapat alokasi DAK reguler bidang pertanian. Pengusulan DAK secara keseluruhan dilakukan melalui sistem online dan sistem offline. Pengisian melalui kedua sistem ini telah dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah berdasarkan bidang masing-masing sesuai tata cara pengisian format dan dikoordinasikan oleh Bappeda. Format yang telah diisi tersebut selanjutnya menjadi lampiran proposal DAK fisik yang diajukan oleh Pemkab Sumbawa untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Kementerian dan Lembaga teknis.

Kemudian kelompok ketiga pendapatan daerah adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pos pendapatan ini dianggarkan sekitar Rp 183,411 miliar, meningkat Rp 1,941 miliar dibandingkan target APBD 2016. Peningkatan ini berasal dari peningkatan bagi hasil pajak dari provinsi sekitar Rp 6,278 miliar. Sedangkan hibah dari Pemerintah Pusat berupa hibah untuk pembiayaan program mengalami penurunan sekitar Rp 261,861 juta, disamping itu dana insentif daerah (DID) dianggarkan sekitar Rp 7 miliar, adapun dana desa mengalami peningkatan sekitar Rp 28,91 miliar, sehingga dianggarkan menjadi Rp 129,333 miliar.

Selanjutnya untuk uraian belanja daerah, secara keseluruhan kebutuhan belanja daerah direncanakan sekitar Rp 1,635 triliun, bertambah sekitar Rp 107,462 miliar dibandingkan APBDtahun 2016. Secara garis besar, rencana belanja daerah pada tahun 2017 yakni Belanja tidak langsung, direncanakan sekitar Rp 1,6 triliun, bertambah sekitar Rp 16,452 miliardari APBD tahun2016. Kemudian Belanja langsung, direncanakan sekitar Rp 628,428 milliar, bertambah Rp 91,9miliar dari APBD tahun 2016.

Adapun uraian jenis belanja tidak langsung sebagai berikut. Belanja pegawai sekitar Rp 727,841 miliar, berkurang sekitar Rp 21,51 miliar dibandingkan APBD 2016. Belanja subsidi sekitar Rp 15 miliar. Alokasi belanja subsidi ini baru pertama kali dialokasikan dalam tahun anggaran 2017 berupa subsidi bunga kredit dalam rangka mewujudkan desa bebas rentenir. Belanja hibah sekitar Rp 18,276 miliar, bertambah Rp 11,829 miliar dibandingkan APBD 2016. Belanja bantuan sosial sekitar Rp 8,669 miliar, meningkat Rp 1,826 miliar dibandingkan APBD 2016. Belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintahan desa sekitar Rp 4,57 miliar, berkurang Rp 84,605 juta dibandingkanAPBD 2016. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik direncanakan sekitar Rp 230,40 miliar, bertambah Rp 7,765 miliar dibandingkan APBD2016. Belanja tidak terduga direncanakan Rp 3 miliar, bertambah sekitar Rp 1,166 miliardibandingkan APBD 2016.

Kemudian untuk rincian jenis belanja langsung tahun anggaran 2017 sebagai berikut, Belanja pegawai direncanakan Rp 38,761 miliar, meningkat Rp 3,847 miliar dibandingkan APBD 2016.Belanja barang dan jasa direncanakan sekitar Rp 278,812 miliar, bertambah Rp 14,964 miliar dariAPBD 2016. Belanja modal direncanakan sekitar Rp 310,854 miliar, bertambah sekitar Rp 72,197miliar dari APBD 2016. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, maka tercatat defisit anggaran sekitar Rp 45,99 miliar.

Pada komponen pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2017 direncanakan sebagai berikut,Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnyasekitar Rp 45,99 miliar, meningkat dibandingkan tahun anggaran 2016 sekitar Rp 35,296 miliar.Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah belum direncanakan dalam rancangan APBD 2017. Dengan demikian pembiayaan netto surplus sekitar Rp 45,99 miliar. “Surplus pembiayaan netto ini untuk menutupi defisit belanja sehingga tercapai keseimbangan anggaran,’’ pungkas Wabup. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment