17,8 Saham PTNNT Masih ‘Terkunci’ Kasus Perdata

Jakarta, PSnews – Beberapa waktu lalu santer terdengar khabar bawah PT Medco Energi Internasional Tbk akan memborong 100 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Namun belakangan yang berhasil diakuisisi melalui PT Amman Mineral Internasional (AMI) hanya 82,2 persen dengan nilai transaksi sebesar 2,6 dollar AS atau Rp33,8 trilyun. Sedangkan sisanya sebesar 17,8 persen masih di tangan PT Pukuafu Indah.

Tim legal dan Humas PT Pukuafu Indah – Choky YF Simanjuntak mengungkapkan, 17,8 persen saham PTNNT masih dalam status sengketa. Saham PT Pukuafu Indah digadaikan oleh oknum pemegang saham yang lain kepada Newmont dengan nilai pinjaman USD 600 juta atau setara dnegan Rp 7,9 trilyun.
“17,8 persen saham PTNNT masih terkunci dalam kasus perdata,” tandas Choky melalui email Pulau Sumbawa News beberapa hari lalu  .

Untuk diketahui, proses gugatan perdata tersebut dilakukan lantaran telah terjadi pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada 16 November 2012 terkait loan agreement yang merugikan PTNNT, PT Pukuafu Indah dan PT Merukh Ama Coal. PT Pukuafu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No 75/Pdt/G/2016/PN. JKT. Sel pada 5 Februari 2016. Gugatan perdata itu dilayangkan sehubungan dengan telah terjadinya pengalihan saham secara tidak sah pada 4 Mei 2015 sehingga menghilangkan hak-hak PT Pukuafu Indah selaku pemegang saham perusahaan tersebut. (PSc)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment