Sekitar 200 Ormas Sudah Berdiri di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Sejauh ini, ada sekitar 200 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah berdiri di Kabupaten Sumbawa. Keberadaan ormas tersebut akan terus dipantau oleh Pemkab Sumbawa. Terutama melalui kepengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dilakukan pengurus.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa – Arief kepada media ini Kamis (2/6/2016) menjelaskan, keberadaan ormas ini diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sementara mengenai tata cara pendaftarannya baik itu di lingkungan Kemendagri maupun Pemda, dituangkan dalam Permendagri nomor 33 tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran ormas. “Sampai hari ini, Ormas yang sudah mengantongi SKT sesuai amanat Permendagri tadi sekitar 200 organisasi,’’ ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan terakhir, lanjut Arief, laju percepatan berdirinya Ormas di Kabupaten Sumbawa cukup tinggi, dibandingkan dengan sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan hampir setiap hari dirinya menerima usulan pengajuan SKT dari sejumlah Ormas. “Setiap hari ada saja yang mengurus ini. Kadang ada 2 atau 3 pengurus Ormas yang datang,’’ tandasnya.

Dipaparkan, ada beberapa proses yang harus dilakukan agar SKT tersebut dikeluarkan, seperti tahap administrasi penyerahan persyaratan, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan untuk menguji validitas dan kebenaran antara dokumen yang diajukan dengan fakta di lapangan. “Contoh menyebutkan alamat sekretariatnya berada di mana, dan itu harus betul-betul sesuai dokumen pengajuan, jumlah minimal pengurus tiga orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Sedangkan jumlah anggotanya itu relatif, tergantung kebutuhan dan kapasiti organisasinya,” terangnya.
Setelah syarat itu dipenuhi, baru bisa dikeluarkan SKT bagi ormas dimaksud.
Diharapkan semua organisasi yang belum mengurus surat keterangan terdaftar itu agar segera mungkin dilaksanakan. Ia menegaskan, bahwa masa berlaku SKT hanya dua tahun. Ini harus diperpanjang, bila organisasi tersebut ingin terus eksis. “Sudah banyak juga yang melakukan perpanjangan. Kenapa tidak seumur hidup, karena dinamika organisasi tidak selamanya berdiri. Kadang bubar, berganti pengurus, berganti domisili dan lainnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment