Tidak Ada Lagi Larangan Jual Gabah ke Luar Daerah

Sumbawa, PSnews – Setelah beberapa waktu yang lalu sweeping dan pelarangan menjual gabah oleh TNI AD dalam hal ini Kodim 1607 kepada para pengusaha dilakukan, kini larangan tersebut tidak lagi diberlakukan. Pengusaha akan bebas menjual gabah ke luar daerah sesuai dengan mekanisme pasar.

Kepastian tersebut dicapai setelah Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengundang para pihak terkait seperti Kodim 1607, Bulog, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perdagangan dan para pengusaha, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumbawa, Kamis (01/10/2015).

Salamuddin Maula
Salamuddin Maula

Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, melalui sambungan telepon mengutarakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak Bulog mengaku tidak mampu lagi membeli gabah dari pengusaha dengan harga yang telah disepakati yakni sebesar Rp 8.600 per kg. Bulog hanya mampu membeli dengan harga Rp 8.250 per kg.

Dengan harga Rp 8.250 per kg tersebut, lanjut Jalo sapaan akrab Salamuddin Maula, pengusaha merasa Bulog tidak lagi mampu membeli dengan harga yang disepakati dan tidak bisa mendapat keuntungan, sehingga memilih untuk menjual ke luar daerah.

“Bulog sudah mengakui tidak mampu membeli dengan harga yang disepakati. Mulai sekarang tidak ada lagi pelarangan untuk menjual ke luar daerah,” terang Jalo sapaannya. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment