Larangan Jual Gabah ke Luar Daerah Timbulkan Persoalan Baru

Sumbawa, PSnews – Pelarangan pengusaha menjual gabah ke luar daerah menurut anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, justeru menimbulkan persoalan baru.  Kondisi tersebut kini mulai mengemuka sejak 4 hari terakhir.

Salamuddin Maula
                          Salamuddin Maula

Salamuddin Maula, dalam keterangan persnya, Selasa (29/09/2015), menyatakan bahwa pelarangan penjualan gabah ke luar daerah oleh TNI sangat meresahkan masyarakat khususnya pengusaha.

Ia menganggap,  alasan ketahanan pangan yang dielukan TNI AD malah menimbulkan gejolak di petani. Kondisi yang terjadi di lapangan, gabah dari petani tidak terjual ke pengusaha. Karena pengusaha tidak berani membeli lantaran harga beli yang disepakati bersama Bulog senilai Rp 8.500 per kg justeru berubah menjadi Rp 8.250 per kg.

“Harga antara bulog dan pengusaha sudah disepakati Rp 4.600 dibeli pengusaha dari masyarakat, dengan dasar harga Bulog membeli Rp 8.500 dari pengusaha, sekarang Bulog beli Rp 8.250, jelas pengusaha tidak mau menjual ke Bulog, tapi TNI AD melarang menjual ke luar daerah,” tandasnya.

Ia menambahkan, alasan pemenuhan kuota sebenarnya tidak menjadi masalah kalau saja Bulog bisa membeli. Namun sekarang Bulog tidak bisa membeli dengan harga yang disepakati. Gabah di petani tidak bisa dijual, tidak ada yang bersedia membeli karena tidak bisa dikirim atau dijual ke luar daerah.

“Terindikasi ada permainan oknum tentang hak rekomendasi untuk pengiriman. Kami akan memanggil TNI, Bulog, Pertanian dan Perdagangan,” tukasnya.

Ia juga menyesalkan sikap Bulog yang membeli gabah diluar kesepakatan harga dengan pengusaha. Akibatnya sekarang serapan gabah terhambat dari petani ke pengusaha. Seharusnya, kata Jalo sapaan akrab Salamuddin Maula, Bulog tidak perlu menghambat dan bersedia membeli gabah kalau sudah ada kesepataan dengan pengusaha. Karena pengusaha akan rugi jika membeli gabah tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Bulog.

“Sekarang pengusaha menjual beras ke luar, tapi juga dilarang, sebenarnya itu menguntungkan. Beras premium juga tidak bisa dijual karena harus pakai rekomendasi,” imbuhnya.

Merujuk dari situasi tersebut, ia menduga keras adanya praktik monopoli oleh Bulog. Padahal dari segi hukum, monopoli tidak bisa dibenarkan dan melanggar UU nomor 7 tahun 2012 pasal 29 ayat a tentang perdagangan Antar Pulau.

“Ini hanya terjadi di Sumbawa, sepertinya ada diskriminasi di Sumbawa. Kok di Sumbawa ditekan, tapi daerah lain tidak ditekan,” cetus Jalo. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Larangan Jual Gabah ke Luar Daerah Timbulkan Persoalan Baru”

  1. che

    Petani yg slalu drugikan, sangat dsesalkan kenapa kesepakatan hrga hny antra bulog dan pengusaha …. petaninya kemana?????? Adakak aturan larangan gabah keluar daerah ?? dhitung dgn bnr produksi, ketersediaan, stok plus cadangan pangan dlm daerah n distribusi jelas

Leave a Reply to che Cancel reply