Dibuntuti dari Travel, Dua Terduga Pengedar Sabu 156 Gram Disergap di SPBU

Bima, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 156,34 gram bruto dan sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Dua orang terduga pelaku berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, diamankan dalam operasi yang berlangsung Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.

Kapolsek Rasanae Barat, AKP Adhar, Senin (28/9/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Aiptu Thaufarrahman, di bawah kendali PS Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian membuntuti sebuah kendaraan travel yang diduga membawa salah seorang terduga pelaku. Perburuan berakhir di SPBU Amahami, saat kendaraan tersebut berhenti untuk mengisi bahan bakar.

Di lokasi itu, salah seorang terduga turun dari travel dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi belakang. Tak lama berselang, ia dijemput rekannya menggunakan sepeda motor GL Pro.

Namun, saat keduanya hendak meninggalkan SPBU, petugas yang telah membuntuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ungkap AKP Adhar.

Dengan disaksikan pegawai SPBU, petugas kemudian menggeledah kedua terduga beserta barang bawaan mereka. Hasilnya, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu di kantong celana salah seorang terduga.

Sementara itu, dari dalam tas ransel abu-abu, petugas menemukan satu klip besar dan satu klip sedang yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi, tersembunyi di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas tersebut.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip besar seberat 100,27 gram. Totalnya mencapai 156,34 gram bruto atau 149,76 gram netto.

Selain sabu, polisi turut menyita satu klip yang diduga berisi ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Sejumlah barang lain juga diamankan, di antaranya satu bong atau alat isap, satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dan keterlibatan pihak lain.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment