Sumbawa, pulausumbawanews.net – Laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok warga yang tengah bermain kartu Rumi di sebuah rumah di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, justru berujung pada pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial TS (39) diamankan personel Polsek Buer setelah petugas menemukan satu poket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam tas miliknya.
TS diamankan di sebuah rumah warga di Dusun Jurumapin Orong, Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 00.05 WITA.
Kapolsek Buer, IPDA Romy Octovian Munir, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang meminta polisi menertibkan aktivitas sekelompok warga yang sedang bermain kartu Rumi di rumah seorang warga berinisial D.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami bersama personel piket langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus melakukan penertiban,” kata IPDA Romy.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga sedang berkumpul. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warga yang berada di tempat tersebut dengan disaksikan dua saksi umum serta perangkat setempat.
Saat memeriksa barang bawaan TS, petugas menemukan satu poket plastik klip transparan berisi kristal bening di dalam tas samping berwarna hitam yang dibawanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan disaksikan perangkat setempat, anggota kami menemukan satu poket yang diduga sabu di dalam tas terduga,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, TS disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyampaikan kepada petugas bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial B, yang disebut berasal dari Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
TS, yang diketahui pernah tersangkut perkara sebelumnya, kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekitar pukul 00.10 WITA, terduga beserta barang bukti berupa satu poket diduga sabu, satu tas samping warna hitam dan satu unit ponsel Infinix warna hitam kami amankan ke Mapolsek Buer,” jelas IPDA Romy.
Tak berhenti di penangkapan TS, Polsek Buer selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok.
“Kasus ini kami koordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Sumbawa untuk pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
