Sumbawa, pulausumbawanews.net — Hampir 10 bulan berlalu, perkara yang dilaporkan S (26), korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan percobaan pembunuhan ke Polsek Alas sejak 14 November 2025, belum juga memberikan kepastian hukum.
Kondisi tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum korban turun tangan. Mereka mendesak Polsek Alas, Polres Sumbawa, hingga Polda NTB segera menentukan arah penanganan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan saat LBH GP Ansor mendatangi Polsek Alas untuk melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., Kamis (10/9/2026).
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai penanganan perkara tersebut sudah terlalu lama. Terhitung sejak laporan dibuat, perkara telah berjalan sekitar 9 bulan 27 hari.
Menurutnya, hampir satu tahun bukan waktu yang singkat untuk penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana serius.
Terlebih, laporan korban berkaitan dengan dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS hingga percobaan pembunuhan.
Namun, kata Rusnadi, perkembangan perkara justru masih berkutat pada upaya mencari dan meminta keterangan terduga pelaku berinisial SD (33).
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH GP Ansor, Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Fitriyanto Marat menyebut terduga pelaku sempat diamankan Bhabinkamtibmas pada pagi hari setelah kejadian pada November 2025.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Alas dengan rencana awal dilakukan mediasi.
Namun, saat mediasi hendak dilakukan pada siang harinya, terduga pelaku disebut melarikan diri dari lingkungan Polsek Alas.
Pihak kepolisian kemudian beralasan tidak dapat mengamankan seseorang lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas maupun permintaan tertulis dari kepala desa.
Alasan tersebut justru menjadi salah satu titik yang dipersoalkan LBH GP Ansor.
Rusnadi menilai dugaan tindak pidana serius tidak semestinya berhenti hanya karena terlapor belum ditemukan atau belum diperiksa.
“Ini bukan perkara ringan yang kemudian selesai dengan alasan mediasi. Ada dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS dan percobaan pembunuhan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Rusnadi.
LBH GP Ansor juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang dinilai seolah menjadi syarat utama untuk menentukan peningkatan status perkara.
Menurut Rusnadi, penyelidik semestinya bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, bukan membiarkan perkara menggantung karena terlapor belum berhasil ditemukan.
Ia bahkan menilai terdapat kekeliruan dalam memahami penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu, Rusnadi meminta kinerja Unit Reskrim Polsek Alas dievaluasi. Ia juga menyebut Kanit Reskrim perlu dievaluasi dan diganti apabila terbukti tidak mampu menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Sorotan LBH GP Ansor diperkuat dengan adanya SP2HP Nomor SP2HP/67.c/II/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam SP2HP tersebut, perkembangan perkara disebut masih berkutat pada rencana mencari dan meminta keterangan terduga pelaku.
Bagi LBH GP Ansor, kondisi tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu.
Desakan tersebut akhirnya mendapat respons dari Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H.
Dalam audiensi itu, Kapolsek memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada jajaran Unit Reskrim untuk menyelesaikan hambatan prosedural dan memberikan kepastian status hukum perkara.
“Saya sudah perintahkan dalam waktu 3 hari harus ditemukan dan diperiksa,” tegas Kompol Satrio.
LBH GP Ansor memastikan akan mengawal langsung pelaksanaan komitmen tersebut.
Mereka tidak ingin perkara kembali berhenti pada alasan administratif atau menunggu keberadaan terlapor tanpa batas waktu yang jelas.
Sebab, bagi LBH GP Ansor, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hampir 10 bulan perkara berjalan tanpa kepastian. Kini, Polsek Alas diberi waktu 3×24 jam untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara tersebut.
Jika tenggat itu kembali berlalu tanpa perkembangan yang jelas, LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengambil langkah untuk memastikan perkara tidak kembali jalan di tempat. (PSmk)
