Sumbawa, pulausumbawanews.net — Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan Kepala Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, bergulir ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Safrianto, warga Desa Sepukur yang akrab disapa Tonil, resmi menyampaikan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa.
Surat tersebut tertanggal 9 September 2026 dengan perihal Laporan Pengaduan dan Keberatan Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sepukur Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporannya, Safrianto mempersoalkan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan M. Dahlan dalam proses pencalonan sebagai Kepala Desa Sepukur.
Dokumen yang dipersoalkan berupa ijazah Paket B yang diterbitkan PKBM Taruna Balong Dua.
Safrianto menyebut, berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta bukti pendukung yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa ijazah tersebut bermasalah, baik terkait keabsahan maupun status administrasinya pada instansi pendidikan terkait.
Atas persoalan itu, ia meminta Bupati Sumbawa melalui DPMD melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap keabsahan ijazah yang digunakan M. Dahlan.
Tak hanya itu, pelapor juga meminta proses pengesahan dan pelantikan M. Dahlan sebagai kepala desa terpilih ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sah atau palsu, Safrianto meminta agar keterpilihan M. Dahlan dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Dahlan: Sudah Tiga Kali Diverifikasi Panitia
Menanggapi laporan tersebut, M. Dahlan membantah adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakannya untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Dahlan menegaskan, ijazah Paket B tersebut telah melalui proses pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” kata Dahlan.
Ia juga mempertanyakan dasar munculnya dugaan tersebut. Menurutnya, dokumen yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan oleh panitia Pilkades.
Dahlan menyebut panitia bahkan telah tiga kali melakukan verifikasi kepada pihak Dikbud untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” ujarnya.
Selain diverifikasi, Dahlan menegaskan ijazah yang digunakannya juga telah dilegalisasi oleh Dikbud.
“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.
Polemik tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, sekaligus menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pencalonan Kepala Desa Sepukur. (PSa)
