Sumbawa, pulausumbawanews.net — Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Laporan tersebut diajukan Muhammad Taufan, Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Desa (LPPK) Kabupaten Sumbawa, melalui surat pengaduan bernomor 01/LPPK-KS/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dalam pengaduannya, Taufan melaporkan M. Dahlan, calon kepala desa terpilih Desa Sepukur, terkait dugaan penggunaan dokumen kelulusan berupa ijazah Paket B yang diterbitkan oleh PKBM Taruna Balong Dua.
Taufan menduga ijazah tersebut bermasalah setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Menurutnya, dokumen kelulusan tersebut diduga tidak sah, tidak terdaftar, atau tidak sesuai dengan administrasi pada instansi pendidikan terkait.
Atas dugaan itu, LPPK meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan keaslian dokumen serta legalitas ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan kepala desa.
Taufan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak hanya menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga berpotensi mencederai asas kejujuran, keadilan, dan legalitas dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumbawa 2026.
M. Dahlan Bantah, Klaim Ijazah Telah Disahkan Dikbud
Sementara itu, M. Dahlan membantah adanya persoalan terkait keabsahan ijazah yang digunakannya dalam proses pencalonan.
Kepada media ini, Dahlan menegaskan dirinya menggunakan ijazah tersebut karena dokumen pendidikan yang dimilikinya telah melalui proses pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” ujar Dahlan.
Ia juga menyebut proses verifikasi terhadap dokumen tersebut telah dilakukan oleh panitia Pilkades sebanyak tiga kali kepada pihak Dikbud.
“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” katanya.
Dahlan menambahkan, ijazah yang digunakannya dalam proses pencalonan juga telah memperoleh legalisasi dari instansi pendidikan terkait.
“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, keabsahan ijazah yang dipersoalkan kini menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum. Status dan kebenaran dokumen tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil verifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (PSa)
