Sumbawa, pulausumbawanews.net — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kepolisian Resor Sumbawa bergerak cepat menangani insiden kecelakaan kerja di lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung yang mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban.
Setelah seluruh korban berhasil ditemukan dan mendapatkan penanganan, petugas memasang garis polisi di lokasi kejadian pada Minggu (6/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan penanganan terhadap korban telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Sekitar pukul 22.00 WITA, Bupati menerima laporan dari Camat Lantung dan langsung mengoordinasikan jajaran terkait untuk bergerak menuju lokasi. Proses penanganan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA.
Setelah seluruh korban ditemukan, korban meninggal dunia kemudian diantar ke rumah masing-masing. Sementara korban yang mengalami luka berat dirujuk ke Sumbawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Adapun korban dengan luka ringan diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan medis.
“Atas kejadian ini, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga saudara-saudara kita yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khatimah. Bagi yang sedang menjalani perawatan, semoga segera diberikan kesembuhan,” ujar Jarot.
Pemkab Sudah Minta Tambang Tanpa Izin Dihentikan
Bupati menegaskan, persoalan aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung bukan hal yang baru. Pemkab Sumbawa sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengunjungi sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung pada Juli 2026 lalu.
“Kunjungan Forkopimda bulan lalu sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sebelum izin diterbitkan, khususnya bagi yang belum memiliki izin,” tegasnya.
Menurut Jarot, tindak lanjut pascakejadian juga telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB. Pemkab Sumbawa telah melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur NTB dan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Ia menjelaskan, kewenangan terkait perizinan pertambangan serta pengawasan melalui inspektur tambang berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Sumbawa masih menunggu arahan dan langkah lebih lanjut dari Pemprov NTB.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk dengan ESDM NTB, untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena kewenangan terkait izin pertambangan dan inspektur tambang berada di provinsi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin. Ia menekankan aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak berizin. Keselamatan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (PSa)
