Lombok Timur, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, Polda NTB, mengamankan empat orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Sandubaya, Rabu malam (2/9/2026).
Dari penggeledahan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika, polisi menemukan sejumlah poket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 1 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika di wilayah Sandubaya.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan petugas memperoleh informasi yang cukup, kami kemudian melakukan tindakan penggeledahan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika tersebut,” ujar IPTU Fedy, Kamis (3/9).
Penggeledahan disaksikan perangkat kewilayahan setempat. Dalam operasi tersebut, empat orang berinisial HP, SSNR, SHJR, dan FDAF diamankan dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur bersama barang bukti.
Dari kamar yang digunakan HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam.
Sementara dari kamar SHJR, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu.
Barang bukti kembali ditemukan dari kamar FDAF berupa satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
“Jika digabungkan, barang bukti yang diduga sabu memiliki berat bruto sekitar 1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas IPTU Fedy.
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing dari empat orang yang diamankan. Hasil penyelidikan sementara, HP, SHJR, dan FDAF diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan SSNR diduga sebagai pengguna.
Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini kita juga masih menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ini penting agar pengungkapan tidak berhenti pada orang yang diamankan di lokasi,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, para terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Fedy mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, karena pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama,” pungkasnya. (PSp)
