Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa WNA di Pantai Lakey

Dompu, pulausumbawanews.net — Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda NTB, bergerak cepat menangani laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Seorang pria berinisial AI, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, telah diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dompu. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri akan memberikan penanganan secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Gerak cepat personel di lapangan merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan, mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, serta memberikan kepastian bahwa perkara diproses sesuai ketentuan hukum,” kata AKBP Sodikin, Selasa (25/8/2026).

Penanganan kasus bermula setelah jajaran Polsek Hu’u menerima informasi mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang WNA di kawasan Pantai Lakey.

Kapolsek Hu’u Iptu Ade Helmi bersama personelnya langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

AI diamankan sekitar pukul 15.30 WITA, Senin (24/8/2026), saat berada di kawasan Pantai Lakey. Pengamanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kawasan wisata tersebut.

Dari keterangan awal korban, AI diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat berada di kawasan Pantai Lakey. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.

Sekitar pukul 17.00 WITA, AI bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Kapolres mengatakan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar untuk menjaga situasi tetap aman serta mencegah munculnya tindakan di luar proses hukum.

“Saat ini, terduga pelaku inisial AI masih diamankan di Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Sodikin.

Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kapolres juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Polres Dompu memastikan proses penyelidikan dan pemeriksaan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya. Status hukum AI selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti yang diperoleh. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment