Sumbawa, pulausumbawanews.net – Wacana Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal maju sebagai calon Ketua Umum KONI Provinsi NTB menuai sorotan. Ketua KONI Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., mengingatkan agar ambisi kepemimpinan di organisasi olahraga tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menggerus independensi KONI.
Menurut Abdul Rafiq, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari perspektif boleh atau tidaknya seorang gubernur mencalonkan diri. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tata kelola pemerintahan, pembagian kewenangan serta marwah organisasi olahraga.
Ia merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, khususnya Pasal 11, yang telah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan olahraga.
“PP Nomor 46 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pasal 11 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah provinsi,” ujar Abdul Rafiq.

Karena itu, ia mempertanyakan urgensi seorang gubernur masih harus masuk langsung ke dalam struktur kepemimpinan KONI.
“Kalau seorang gubernur sudah diberikan kewenangan yang begitu besar oleh negara dalam penyelenggaraan keolahragaan, kemudian memilih maju menjadi Ketua KONI, pertanyaannya: apakah itu tidak justru mengecilkan posisi gubernur sendiri?” tegasnya.
Menurut Abdul Rafiq, seorang gubernur memiliki instrumen kekuasaan dan kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan seorang ketua organisasi olahraga. Gubernur dapat menentukan kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, memfasilitasi pembangunan sarana olahraga serta memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan sebesar itu, kata dia, gubernur seharusnya berada pada posisi sebagai pengarah kebijakan olahraga daerah, bukan ikut mengambil alih ruang yang menjadi domain organisasi olahraga.
“Gubernur tidak perlu menjadi Ketua KONI untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap olahraga. Justru kekuatan seorang gubernur ada pada kewenangan pemerintahan yang dimilikinya,” katanya.
Abdul Rafiq menilai, apabila gubernur sekaligus menjadi Ketua KONI, publik berhak mempertanyakan bagaimana batas antara kewenangan pemerintah dan independensi organisasi olahraga akan dijaga.
“Kita jangan sampai membangun konstruksi di mana pemerintah sekaligus menjadi pengendali organisasi yang seharusnya menjadi mitra pemerintah. Di situlah pentingnya menjaga batas kewenangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa KONI bukan lembaga yang harus berada di bawah kendali pemerintah. KONI merupakan organisasi keolahragaan yang memiliki mandat untuk membina olahraga prestasi dan menjadi mitra strategis pemerintah.
Karena itu, menurutnya, hubungan ideal antara pemerintah dan KONI adalah kemitraan yang kuat, bukan peleburan kewenangan.
“Pemerintah memiliki kewenangan pemerintahan. KONI memiliki mandat organisasi olahraga. Dua kekuatan ini justru akan lebih efektif kalau berjalan berdampingan dan saling menguatkan,” katanya.
Abdul Rafiq bahkan menilai, apabila tujuan utama gubernur adalah meningkatkan prestasi olahraga NTB, maka terdapat banyak hal yang jauh lebih strategis untuk dilakukan daripada memimpin KONI.
“Kalau gubernur ingin membangun olahraga NTB, ruang kerjanya sangat luas. Bisa memperkuat kebijakan olahraga, membangun fasilitas, memastikan dukungan anggaran sesuai ketentuan, mengoordinasikan OPD dan seluruh pemangku kepentingan. Itu jauh lebih besar dampaknya daripada sekadar menjadi ketua organisasi,” tegasnya.
Ia menilai, tantangan olahraga NTB menjelang PON 2028 bukan semata-mata persoalan siapa yang menjadi Ketua KONI. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pembinaan atlet, memastikan kesejahteraan atlet dan pelatih, memperkuat kompetisi, memperbaiki sarana-prasarana serta menciptakan tata kelola olahraga yang profesional.
“Jangan sampai energi olahraga kita habis pada perebutan jabatan organisasi, sementara persoalan pembinaan atlet, fasilitas dan prestasi justru terabaikan,” ujarnya.
Menurut Abdul Rafiq, kepemimpinan olahraga seharusnya diukur dari kemampuan melahirkan prestasi, bukan dari seberapa besar kekuasaan yang berhasil dikumpulkan.
“Gubernur tidak perlu menjadi Ketua KONI untuk membuktikan dirinya peduli terhadap olahraga. Justru kebesaran seorang gubernur terlihat ketika mampu membangun sistem olahraga yang kuat, melahirkan atlet berprestasi dan memastikan KONI tetap profesional serta mandiri,” katanya.
Ia berharap Musorprov KONI NTB tidak berubah menjadi arena pertarungan kepentingan politik. Forum tersebut, kata dia, harus menjadi ruang untuk memilih figur yang memiliki kapasitas, waktu, jaringan, komitmen dan kemampuan nyata membangun olahraga prestasi.
“Siapa pun yang maju, silakan berkompetisi secara sehat sesuai aturan organisasi. Tetapi jangan sampai kekuasaan pemerintahan masuk terlalu jauh ke dalam organisasi olahraga. Kita harus menjaga KONI tetap profesional, mandiri dan mampu menjalankan mandatnya,” tegasnya.
Abdul Rafiq kembali menekankan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi siapa pun menggunakan haknya dalam kontestasi Musorprov.
Namun, ia ingin memastikan ada satu prinsip yang tidak boleh hilang: kekuasaan pemerintahan dan kemandirian organisasi olahraga harus tetap memiliki batas yang jelas.
“Biarkan gubernur menjadi gubernur dengan seluruh kewenangan yang diberikan negara. Biarkan KONI menjadi KONI dengan mandat organisasi olahraga. Tidak perlu saling mengambil ruang. Justru keduanya harus bersinergi untuk satu tujuan, yaitu mengangkat prestasi olahraga NTB dan mengharumkan nama daerah di PON 2028,” pungkas Abdul Rafiq. (PSa)
