Sumbawa, pulausumbawanews.net – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi perhatian Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbawa memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa resmi menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu pagi, 8 Agustus 2026. Kepastian itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setiyoko, saat mendampingi Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., dalam audiensi bersama Pimpinan Cabang GP Ansor Sumbawa di Mapolres Sumbawa.
“Sabtu pagi ini kami sudah melakukan gelar perkara, menaikkan status terlapor sebagai tersangka,” ungkap Arifin.
Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi GP Ansor Sumbawa bersama jajaran Polres Sumbawa. Audiensi turut dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik.
Ketua PC GP Ansor Sumbawa, Iqbaluddin Huzaini, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa beserta jajaran yang telah menerima audiensi sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Semoga penanganan kasus ini cepat diselesaikan. Kami sampaikan terima kasih kepada Bu Kapolres,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., sebelumnya mendorong agar penanganan perkara tersebut segera memberikan kepastian hukum. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang baru terkait proses peningkatan status seseorang dalam penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tahu semua perkara pasti maunya cepat ditangani. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak serta-merta dari laporan dan diproses jadi tersangka,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, penyidik juga berpedoman pada KUHAP yang baru dalam menangani perkara tersebut. Namun, penerapannya dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami juga mempedomani KUHAP yang baru. Terduga pelaku juga punya hak untuk mencari keadilan,” katanya.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak memiliki tantangan tersendiri dalam proses penyidikan. Penyidik harus memastikan keberadaan saksi maupun alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara.
“Kami harus mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menerapkan KUHAP yang baru. Kami tidak melalaikan kasus ini. Kalau ada saksi sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut untuk membantu penyidik dengan menyampaikan bukti atau saksi tambahan yang relevan.
“Kalau ada bukti atau saksi baru, maka bantu kami,” pintanya.
Ia menegaskan, Polres Sumbawa tidak berada di pihak korban maupun terduga pelaku. Kepolisian, kata dia, harus berdiri di tengah dan memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum.
“Polres tidak memihak pelaku atau korban, tapi di tengah-tengah. Tetap memproses dengan aturan yang berlaku. Insya Allah akan ada tindak lanjut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres meminta seluruh pihak ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Plampang. Ia memastikan situasi di wilayah tersebut sejauh ini tetap aman dan kondusif.
“Di Plampang aman-aman saja. Yang ramai hanya di medsos. Mari kita jaga situasi yang kondusif ini,” katanya.
Dengan resmi ditetapkannya terlapor sebagai tersangka, perkara TPKS tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. GP Ansor Sumbawa berharap proses penyidikan terus berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (PSa)
