Sumbawa, pulausumbawanews.net – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa telah memeriksa terlapor berinisial DD dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (4/8/2026). Meski pemeriksaan telah rampung, penyidik belum melakukan penahanan maupun menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Menurut Arifin, dalam pemeriksaan tersebut DD tetap bertahan pada keterangan sebelumnya dengan tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi ponsel Android korban yang akan menjadi bagian dari pembuktian, khususnya terkait jejak digital antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, setelah hasil ekstraksi diterima, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, status DD masih sebagai saksi terlapor.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang mendampingi korban menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terlapor setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, mempertanyakan belum diterapkannya langkah hukum tersebut. Menurutnya, perkara yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun semestinya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional UU Nomor 20 Tahun 2025. Padahal perkara ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun,” kata Rusnadi.
Rusnadi menilai kondisi tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Ia juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan sejumlah kasus TPKS lain yang menurutnya lebih cepat memasuki tahap penetapan tersangka.
Selain meminta kepastian hukum, LBH GP Ansor mengaku menerima informasi mengenai berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat setelah terlapor kembali dilepaskan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rusnadi, muncul dugaan di masyarakat mengenai adanya intervensi ataupun pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap terlapor. Namun, ia tidak menyebutkan identitas pihak yang dimaksud maupun menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
LBH GP Ansor meminta Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum agar berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas. Mereka juga mengajak masyarakat, media massa, dan pegiat kemanusiaan untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi barang bukti digital sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (PSken)
