Sumbawa, pulausumbawanews.net – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima audiensi Tim Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada tahun ini, metode penilaian tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mencakup persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana dan prasarana, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman RI dapat memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Bupati H. Syarafuddin Jarot menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Penilaian ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi guna terus melakukan perbaikan,” ujar Bupati.
Ia berharap seluruh rangkaian penilaian dapat berlangsung secara lancar, objektif, dan profesional sehingga hasilnya mampu menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB dijadwalkan melaksanakan penilaian hingga Jumat (7/8/2026). Pada hari pertama, tim melakukan penilaian di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. (PSa)
