Bukti Otentik Diserahkan, LBH GP Ansor Minta Polres Sumbawa Segera Tahan Terduga Pelaku TPKS Anak

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak berinisial DD alias Dedi AK Sabram.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk atensi terhadap perkembangan penanganan perkara yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB.

Dalam surat tersebut, LBH GP Ansor Sumbawa mengapresiasi langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Namun, pihaknya berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap.

Advokat korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan pihak korban telah menyerahkan tambahan alat bukti berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah SMP milik korban kepada penyidik.

Menurut Rusnadi, dokumen tersebut merupakan bukti otentik yang menunjukkan korban masih berstatus anak di bawah umur serta membuktikan hubungan keperdataan antara terduga pelaku dan korban.

“Penyerahan dokumen otentik ini membuktikan kualifikasi korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan terduga pelaku sebagai ayah kandung. Kami menilai hal tersebut memperkuat penerapan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Rusnadi menambahkan, pihaknya juga menunggu rampungnya proses ekstraksi dan analisis digital forensik terhadap barang bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik.

“Kami mengapresiasi penerimaan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik. Setelah hasil analisis digital forensik selesai, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan demi memberikan kepastian hukum,” katanya.

LBH GP Ansor Sumbawa juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan perkara tersebut. Menurut mereka, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, responsif, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan sehingga hak-hak korban tetap terlindungi.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti sebagai bagian dari rangkaian proses hukum. (PSh)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment