Sumbawa, pulausumbawanews.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumbawa mendesak Polres Sumbawa mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ayah terhadap anak kandung.
Desakan itu disampaikan Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH selaku advokat korban, usai mendampingi korban membuat laporan resmi di SPKT Polres Sumbawa, Kamis (16/7/2026).
Rusnadi meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi syarat, serta menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan peristiwa yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
LBH GP Ansor juga mendesak penyidik menerapkan pasal-pasal yang dinilai relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, mereka meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak lain terkait dugaan aborsi ilegal serta menindak setiap pihak yang diduga mengintimidasi korban maupun saksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, laporan korban telah diterima Polres Sumbawa dengan Nomor LP/B/60/VII/2026/SPKT/Polres Sumbawa/Polda NTB. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap penanganan kepolisian dan belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penyidikan.
Terkait dugaan adanya oknum penyidik yang diduga meminta imbalan kepada pelapor, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menegasian, pihaknya tidak pernah meminta imbalan apapun terhadap pelapor ataupun keluarga korban terkait kasus tersebut. “Kami akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan seadil-adilnya,” tandasnya. (PSg)
