Polsek Labuhan Badas Sergap Terduga Pengedar Sabu di Dermaga Pantai Goa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Gerak cepat Tim Unit Opsnal Polsek Labuhan Badas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa NTB, pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 12.10 Wita. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., M.Si, setelah menerima informasi intelijen dari masyarakat.

Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas. “Kasus ini terungkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal tujuan Desa Sebotok Pulau Moyo yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, kami bersama Tim Unit Opsnal segera bergerak cepat mendatangi Dermaga Pantai Goa untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi. Alhamdulillah, terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.

Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu dibeli dari seseorang berinisial RT dengan harga Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dan hendak dibawa serta dijual ke wilayah Dusun Patedong, Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku cukup signifikan, yaitu satu kantong klip besar berisi narkoba jenis sabu-sabu yang menurut pengakuan pelaku beratnya sekitar 20 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang kertas sejumlah Rp 4.022.000, satu bungkus rokok merk AGE, satu buah dompet warna hitam, satu buah KTP atas nama pelaku, satu buah jam tangan merk Evans Jaiden, satu buah HP Android merk VIVO, dan satu buah tas pinggang merk Alto.

Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas,” tandasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan bertindak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa khususnya Polsek Labuhan Badas dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dengan berhasil mengamankan 20 gram sabu dan satu pelaku, setidaknya telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment