Sumbawa, pulausumbawanews.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan Tanggapan dan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Sumbawa atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Tahun 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (4/5/2026). Juru bicara Bapemperda, Bunardi, AMd. Pi, memaparkan bahwa pihaknya menerima dengan tangan terbuka seluruh kritik, saran, dan masukan konstruktif dari Pemerintah Daerah demi penyempurnaan regulasi yang akan diberlakukan di “Tana Samawa”. Dalam pidatonya, Bunardi menekankan bahwa Bapemperda akan…
Day: May 4, 2026
Ini Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumbawa
Sumbawa, pulausumbawanews.net – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mewakili Bupati Sumbawa, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah. Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut, Wabup mengklarifikasi berbagai isu krusial, mulai dari penyertaan modal BUMD hingga mitigasi perundungan siswa. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov didampingi Wakil ketua DPRD yakni H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Gitta Liesbano SH MKn, dan Zulfikar Demitry SH.MH. Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi terkait beban fiskal daerah, Wabup…
Kawal HPP Gabah di Sumbawa, PDIP Ingatkan Pemerintah agar Tidak Kalah dengan Tengkulak
Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si, mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi kebijakan baru pemerintah pusat terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah. Rafiq menginstruksikan seluruh elemen terkait di Kabupaten Sumbawa untuk memastikan harga Gabah Kering Panen (GKP) benar-benar menyentuh angka Rp 6.500 per kilogram di tingkat petani. Langkah ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri. Kebijakan tersebut mewajibkan gabah petani dibeli minimal Rp 6.500/kg tanpa klasifikasi kualitas yang rumit, selama telah memasuki…
