Bobol Rumah di Brangbiji, Mahasiswa asal Taliwang Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Mahasiswa asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial HE (30) diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah yang sedang dalam tahap pembangunan di Kelurahan Brangbiji Kabupaten Sumbawa. Terduga HE sebagai pelaku utama ditangkap bersama 3 (tiga) orang penadah pada Senin sore (19/01/2026). Mereka diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan kosong untuk menguras alat-alat pertukangan milik korban. Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku utama berhasil diamankan di kos-kosannya, dan kami juga berhasil melacak barang bukti yang sudah sempat dijual ke beberapa penadah,” ungkap Kasat Reskrim.

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial S, warga Kelurahan Brang Biji. Peristiwa bermula pada Jumat (08/01) lalu. Saat korban meninggalkan rumah barunya yang sedang dalam tahap pengerjaan di Kelurahan Brang Biji.

Keesokan harinya, tukang yang bekerja di rumah tersebut terkejut mendapati kaca jendela pecah dan pintu belakang sudah terbuka. Setelah dicek, belasan alat pertukangan dan mesin konstruksi milik korban raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit mesin air, 1 unit mesin las, 1 buah mesin gerinda, 1 buah Bor listrik, 1 buah Bor batre, 1 buah mesin amplas, 1 buah cangkul, 1 buah sekop, 1 buah alat pemanah ikan / spear gun, dan 1 buah arco dorong, hingga saya mengalami kerugian sekitar Rp. 4, 5 juta dan melaporkannya ke Mapolres Sumbawa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penyelidikan secara intensif. Sekitar pukul 15.30 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Brang Biji.

Setelah mengamankan HE, petugas melakukan interogasi dan pengembangan. Pelaku mengakui telah menjual barang-barang tersebut ke beberapa orang. Tim bergerak cepat melakukan pengejaran barang bukti ke tiga titik seperti ke arah PPN menuju rumah 480 berinisial I dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) buah mesin Las. Kemudian Tim bergerak ke arah Desa Labuhan Sumbawa menuju rumah 480 berinisial AC dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mesin amplas. Kemudian Tim bergerak ke arah Kampung Mande menuju rumah 480 berinisial N dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mesin air.

Dari tangan pelaku dan para penadah, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, mesin las, mesin amplas, mesin gerinda, mesin air, sound system, speargun, alat pemotong keramik, bor listrik, serta sebuah skop.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta tiga orang yang diduga sebagai penadah dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan tindak lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment