Gadai Motor Isteri dan Laptop Titipan, Pelaku Digelandang ke Sel Tahanan Polres Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pria pria berinisial SB (45) warga Lingkungan Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa NTB, terpaksa harus mendekam di dalam sel, lantaran dilaporkan oleh isterinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. SB diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa pada Selasa malam (13/01/2026) atas kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat. “Kami menerima pengaduan dari masyarakat atas nama Suriyani yang melaporkan bahwa ia merupakan korban penggelapan dari suaminya sendiri yang telah nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin, ” ungkap Kasat.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat seorang rekan bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban senilai Rp3 juta pada bulan Desember 2025.

Namun kepercayaan korban disalahgunakan oleh suaminya. Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku justru menggadaikan sepeda motor Honda Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain sebesar Rp500 ribu. Tak berhenti sampai disitu, pada 5 Januari 2026, pelaku meminjam motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit. Alih-alih kembali, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12 juta dan akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa guna diproses secara hukum. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment